Digerebek Berbuat Mesum dalam Hotel di Sabang, 3 Pasangan Muda Mudi Terancam Hukuman Cambuk
loading...
A
A
A
SABANG - Nekat berbuat mesum di salah satu penginapan di Kota Sabang sebanyak tiga pasangan muda mudi diamankan di Kantor Satpol PP dan WH Aceh. Ketiga pasangan tanpa hubungan pernikahan yang diamankan warga dan petugas Satpol PP dan WH Aceh tersebut masing masing berinisial MA, BA, AP, RF LP serta AR.
Ketiga pasangan non muhrim itu terancam hukuman cambuk di muka umum sesuaiQanun Syariat Islam di Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
"Pasangan ini digerebek dan diamankan warga di salah satu penginapan di Kota Sabang," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh Marzuki, Kamis (29/7/2021).
Pasangan yang datang dari Pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh ini digerebek warga di tiga kamar yang berbeda bahkan mereka sempat mengelabui petugas saat proses penggerebekan berlaku.
Pasca ditangkap serta diperiksa di kantor Satpol PP dan WH Sabang kini pasangan tersebut diserahkan ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Keenam pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah tersebut terancam hukuman cambuk dimuka umum," tandasnya.
Ketiga pasangan non muhrim itu terancam hukuman cambuk di muka umum sesuaiQanun Syariat Islam di Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
"Pasangan ini digerebek dan diamankan warga di salah satu penginapan di Kota Sabang," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Aceh Marzuki, Kamis (29/7/2021).
Pasangan yang datang dari Pelabuhan Ulee Lheu Banda Aceh ini digerebek warga di tiga kamar yang berbeda bahkan mereka sempat mengelabui petugas saat proses penggerebekan berlaku.
Pasca ditangkap serta diperiksa di kantor Satpol PP dan WH Sabang kini pasangan tersebut diserahkan ke Kantor Satpol PP dan WH Aceh selama 20 hari kedepan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Keenam pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah tersebut terancam hukuman cambuk dimuka umum," tandasnya.
(sms)