Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Luwu Utara Ditetapkan Menjadi Perda
loading...
A
A
A
LUWU UTARA - DPRD Kabupaten Luwu Utara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Luwu Utara tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Laporan Badan Anggaran, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan dan Pendapat Akhir Bupati, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (28/7/2021).
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Suaib Mansur yang hadir mewakili Bupati bersama Ketua DPRD Luwu Utara, Basir.
Saat menyampaikan Pendapat Akhir Bupati, Wabup Suaib Mansur mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tujuh fraksi di DPRD yang telah menyatakan persetujuannya atas Ranperda beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi sebuah Perda.
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kelima periode RPJMD 2016-2021 dan merupakan kewajiban konstitusi yang harus kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di daerah ini,” kata Suaib.
"Pertanggungjawaban APBD adalah bagian akuntabilitas sumber daya yang dimiliki dalam rangka peningkatan pelayanan publik guna memenuhi prinsip transparansi anggaran dalam tata kelola pemerintahan,” papar dia.
Ia menambahkan, semua hal yang terkait dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dijabarkan ke dalam bentuk program dan kegiatan harus disajikan secara detail dan disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas amanah yang diberikan rakyat.
“Proses Pertanggungjawaban APBD berlangsung dinamis dengan pendekatan pola kemitraan. Hal ini untuk mempertemukan persepsi, pandangan dan data yang menjadi rujukan dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020,” jelas dia.
Dia tak menampik, proses yang berlangsung selama pembahasan telah menyatukan persepsi antara Tim Anggaran Pemda dan Banggar DPRD, sehingga pembahasan berlangsung dengan baik.
“Alhamdulillah, semuanya telah menyatukan persepsi antara Tim Anggaran Pemerintah dan Banggar DPRD, terutama yang terkait pertanyaan dan klarifikasi atas realisasi APBD serta isu-isu strategis lainnya yang berkembang di tengah masyarakat, utamanya penanganan COVID-19 dan penanganan pascabencana banjir bandang,” jelas Suaib.
Lebih jauh Suaib mengatakan, berbagai masukan dan saran yang dikemukakan anggota DPRD dan hal-hal yang berkembang selama proses pembahasan bersama anggota Banggar akan menjadi perhatian khusus untuk segera ditindaklanjuti.
“Semua ini bermuara pada perbaikan dan mencari solusi terbaik, karena pada hakekatnya harapan tersebut juga menjadi harapan kami. Semoga apa yang kita kerjakan, manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. Turut hadir Sekretaris Daerah, Armiadi, dan para Kepala Perangkat Daerah.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Laporan Badan Anggaran, Penandatanganan Berita Acara Persetujuan dan Pendapat Akhir Bupati, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (28/7/2021).
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan dilakukan Wakil Bupati (Wabup) Suaib Mansur yang hadir mewakili Bupati bersama Ketua DPRD Luwu Utara, Basir.
Saat menyampaikan Pendapat Akhir Bupati, Wabup Suaib Mansur mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada tujuh fraksi di DPRD yang telah menyatakan persetujuannya atas Ranperda beserta lampirannya untuk ditetapkan menjadi sebuah Perda.
“Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 adalah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kelima periode RPJMD 2016-2021 dan merupakan kewajiban konstitusi yang harus kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan di daerah ini,” kata Suaib.
"Pertanggungjawaban APBD adalah bagian akuntabilitas sumber daya yang dimiliki dalam rangka peningkatan pelayanan publik guna memenuhi prinsip transparansi anggaran dalam tata kelola pemerintahan,” papar dia.
Ia menambahkan, semua hal yang terkait dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan yang dijabarkan ke dalam bentuk program dan kegiatan harus disajikan secara detail dan disampaikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggara negara atas amanah yang diberikan rakyat.
“Proses Pertanggungjawaban APBD berlangsung dinamis dengan pendekatan pola kemitraan. Hal ini untuk mempertemukan persepsi, pandangan dan data yang menjadi rujukan dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020,” jelas dia.
Dia tak menampik, proses yang berlangsung selama pembahasan telah menyatukan persepsi antara Tim Anggaran Pemda dan Banggar DPRD, sehingga pembahasan berlangsung dengan baik.
“Alhamdulillah, semuanya telah menyatukan persepsi antara Tim Anggaran Pemerintah dan Banggar DPRD, terutama yang terkait pertanyaan dan klarifikasi atas realisasi APBD serta isu-isu strategis lainnya yang berkembang di tengah masyarakat, utamanya penanganan COVID-19 dan penanganan pascabencana banjir bandang,” jelas Suaib.
Lebih jauh Suaib mengatakan, berbagai masukan dan saran yang dikemukakan anggota DPRD dan hal-hal yang berkembang selama proses pembahasan bersama anggota Banggar akan menjadi perhatian khusus untuk segera ditindaklanjuti.
“Semua ini bermuara pada perbaikan dan mencari solusi terbaik, karena pada hakekatnya harapan tersebut juga menjadi harapan kami. Semoga apa yang kita kerjakan, manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya. Turut hadir Sekretaris Daerah, Armiadi, dan para Kepala Perangkat Daerah.
(agn)