Bupati Gowa Serahkan Ranperda RPJMD 2021-2026 ke DPRD

Kamis, 22 Juli 2021 - 15:25 WIB
loading...
Bupati Gowa Serahkan Ranperda RPJMD 2021-2026 ke DPRD
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan didampingi Wakil Bupati Abd Rauf Malaganni saat menyerahkan RPJMD 2021-2026. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa, Kamis (22/7).

Ranperda diserahkan Bupati Gowa , Adnan Purtichta Ichsan secara virtual di Peace Room A'Kio, Kantor Bupati Gowa. Dalam penyerahan tersebut, Adnan didampingi Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni.

Baca Juga: Adnan
"Dalam kurun waktu lima tahun, saya dan Pak Wabup telah menetapkan visi misi sebagai target utama pencapaian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh perangkat daerah secara terintegrasi," ungkapnya.

Adapun visi Pemkab Gowa yakni Terwujudnya Masyarakat yang Unggul dan Tangguh dengan Tata Kelola Pemerintahan Terbaik, yang dijabarkan dalam empat misi pembangunan.

"Untuk menwujudkan visi misi ini maka dijabarkan ke dalam tujuan dan sasaran hingga akhirnya akan diimplementasikan melalui progran pembangunan dengan indikator kinerja yang terukur," tambah Adnan .

Baca Juga: Adnan
Menurutnya, pengelolaan pembangunan daerah memerlukan adanya manajemen strategis yang menetapkan tujuan Pemkab Gowa , serta pengembangan pemberdayaan setiap potensi sumber daya yang ada.

"Salah satu rujukan penting dalam perencanaan pembangunan daerah lima tahunan, rumusan strategi akan mengimplementasikan bagaimana sasaran pembangunan akan dicapai dengan serangkaian arah kebijakan dari pemangku kepentingan," jelasnya.

Baca juga:Bupati Gowa Apresiasi Vaksinasi Covid-19 Kolaborasi Mahasiswa dan Polda

Olehnya itu, ia berharap dukungan dan kerja sama yang baik dari seluruh pemangku kepentingan sehingga dapat menyelesaikan proses pembahasan RPJMD 2021-2026 ini.

Sekadar diketahui penetapan Ranperda RPJMD menjadi perda menurut regulasi paling lambat enam bulan setelah bupati dan wakil bupati dilantik.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1624 seconds (0.1#10.140)