MUI Jabar Dukung Tempat Ibadah Dibuka saat New Normal Diterapkan

Kamis, 28 Mei 2020 - 13:44 WIB
loading...
MUI Jabar Dukung Tempat Ibadah Dibuka saat New Normal Diterapkan
Masjid Raya Bandung.Foto/Dok Okezone
A A A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat (Jabar) mendukung pemberlakuan tatanan normal alias New Normal di Jabar dengan protokol kesehatan ketat, termasuk saat salat berjamaah di masjid bagi umat Islam.

Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar mengatakan, MUI Jabar menyambut baik New Normal dalam bidang keagamaan, ibadah, dan tempat ibadah. Rencana pemerintah menerapkan tatanan normal baru merupakan langkah baik.

"Pembatasan jumlah jamaah salat di masjid bisa, tidak ada masalah. Malah kemarin kan tidak ada salat, jadi, ya bertahap," kata Rafani saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

Rafani mengemukakan, New Normal merupakan salah satu upaya masyarakat untuk kembali ke kehidupan normal, meski harus menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan virus Corona atau COVID-19.

"Walaupun kembali ke kehidupan normal, tapi dengan suasana baru. Artinya masih ada pembatasan, ini kan langkah-langkah bertahap. Aktivitas di mal juga dibatasi. Sekarang juga sudah ada protokol bagaimana untuk kerja di kantor dan industri. Kami melihat semua itu dalam rangka pertahapan. Karena tidak bisa sekaligus. Kalau sekaligus dikhawatirkan tidak terduga dan tahu-tahu penyebaran meledak," ujar dia.

Menurut Rafani, tatanan nornal baru merupakan bagian dari ikhtiar. "Masa pemulihan kan nggak bisa langsung. Kayak orang sakit, kan nggak bisa langsung main bola (setelah dinyatakan sembuh)," tutur Rafani.

Saat New Normal baru diterapkan dan salat berjamaah di masjid diperbolehkan, ungkap Rafani, MUI Jabar mengimbau dewan kemakmuran masjid (DKM) untuk senantiasa melakukan perawatan masjid agar terhindar dari penyebaran virus Corona sebelum dan setelah digunakan salat berjamaah atau aktivitas keagamaan lainnya.
(zil)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2364 seconds (0.1#10.140)