Pejabat Dinkes Banten Didakwa Manipulasi Harga, Rp70 Ribu Jadi Rp220 Ribu Per Masker
Rabu, 28 Juli 2021 - 19:39 WIB
loading...
A
A
A
"Pada tanggal 26 Maret 2020 Dinkes mengajukan dana bantuan BTT tahap II kepada gubernur dengan dilampiri RAB untuk penanganan COVID-19 sebear Rp115 miliar," katanya.
Kemudian terdakwa Lia selaku PPK menunjuk dan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) sebagai penyedia jasa pengadaan masker KN95 kepada PT RAM. Padahal, perusahaan tersebut tidak memiliki kualifilasi sebagai penyedia masker karena bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"PT RAM bukan penyedia barang yang pernah pekerjaan sejenis dan bukan penyedia e-katalog," katanya.
JPU menyampaikan, bahwa dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai RP1,6 miliar. Terdakwa Wahyudin memperkaya diri sendiri senilai Rp200 juta sebagai komitmen fee. Sementara Agus yang menggunakan perusahaan PT RAM menerima Rp1,4 miliar.
Kemudian terdakwa Lia selaku PPK menunjuk dan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) sebagai penyedia jasa pengadaan masker KN95 kepada PT RAM. Padahal, perusahaan tersebut tidak memiliki kualifilasi sebagai penyedia masker karena bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"PT RAM bukan penyedia barang yang pernah pekerjaan sejenis dan bukan penyedia e-katalog," katanya.
JPU menyampaikan, bahwa dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai RP1,6 miliar. Terdakwa Wahyudin memperkaya diri sendiri senilai Rp200 juta sebagai komitmen fee. Sementara Agus yang menggunakan perusahaan PT RAM menerima Rp1,4 miliar.
(shf)
Lihat Juga :