Pejabat Dinkes Banten Didakwa Manipulasi Harga, Rp70 Ribu Jadi Rp220 Ribu Per Masker

Rabu, 28 Juli 2021 - 19:39 WIB
loading...
Pejabat Dinkes Banten Didakwa Manipulasi Harga, Rp70 Ribu Jadi Rp220 Ribu Per Masker
Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes Banten di PN Tipikor Serang, Rabu (28/7/2021). Foto/SINDOnews/Teguh Mahardika
A A A
SERANG - Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didakwa melakukan manipulasi data harga satuan dalam penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dana belanja tidak terduga 2020 Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Anggaran itu terkait pengadaan masker jenis KN95 untuk tenaga kesehatan saat pandemi COVID-19.

Baca juga: Aliran Dana Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten Terus Ditelusuri

Terdakwa bekerja sama dengan pihak penyedia yakni Wahyudin Firdaus selaku Direktur PT Right Asia Medika (PT RAM) dan rekannya Agus Suryadinata untuk mark up pengadaan 15 ribu masker senilai Rp3,3 miliar. Lia didakwa melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Tipikor.

Baca juga: Mundurnya 20 Pejabat Dinkes Banten Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat

Dalam dakwaan yang dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten di Pengadilan Tipikor Serang mengatakan, Lia menaikan harga satuan masker anggaran pengadaan masker KN95 dari harga satuan Rp70 ribu per buah menjadi Rp220 ribu per buah dalam RAB melalui dana Bantuan Tak Terduga (BTT) pada 26 Maret 2020.

"Terdakwa memberikan persetujuan atas harga penawaran pengadaan masker dari PT RAM tanpa bukti kewajaran harga berupa dokumen yang menjelaskan struktur harga penawaran yang relevan," kata JPU Herlambang di PN Tipikor Serang, Rabu (28/7/2021).

Dalam sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan masker KN95, Kadinkes Banten Ati Pramudji Hastuti disebut menyetujui dan menandatangai dokumen penggunaan dana BTT ke Gubernur Banten Wahidin Halim salah satunya pengadaan masker yang harganya sudah dimanipulasi Lia selaku bawahannya.

"Pada tanggal 26 Maret 2020 Dinkes mengajukan dana bantuan BTT tahap II kepada gubernur dengan dilampiri RAB untuk penanganan COVID-19 sebear Rp115 miliar," katanya.

Kemudian terdakwa Lia selaku PPK menunjuk dan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) sebagai penyedia jasa pengadaan masker KN95 kepada PT RAM. Padahal, perusahaan tersebut tidak memiliki kualifilasi sebagai penyedia masker karena bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"PT RAM bukan penyedia barang yang pernah pekerjaan sejenis dan bukan penyedia e-katalog," katanya.

JPU menyampaikan, bahwa dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara senilai RP1,6 miliar. Terdakwa Wahyudin memperkaya diri sendiri senilai Rp200 juta sebagai komitmen fee. Sementara Agus yang menggunakan perusahaan PT RAM menerima Rp1,4 miliar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1427 seconds (0.1#10.140)