PPKM di Palembang hingga 8 Agustus, Wali Kota: Usaha Kecil Boleh Buka 24 Jam
Selasa, 27 Juli 2021 - 10:44 WIB
loading...
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan selama PPKM Level 4 perpanjangan usaha kecil boleh buka 24 jam dengan prokes ketat. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
PALEMBANG - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Namun berbeda dengan penerapan aturan tersebut di Kota Palembang.
Baca juga: Mengenal Akidi Tio, Sosok yang Sumbang Dana Rp2 Triliun untuk Penanganan COVID-19
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021, penerapan PPKM Level 4 COVID-19 dilaksanakan di sejumlah wilayah di Indonesia, diantaranya Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Atas dasar tersebut, penerapan PPKM Level 4 di Kota Palembang diperpanjang hingga 8 Agustus 2021 mendatang
Baca juga: Batam Gempar! Diduga Kaget Rumahnya Akan Digusur Wanita Ini Meninggal Mendadak
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, dalam aturan PPKM Level 4 tersebut terdapat beberapa kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah, salah satunya yakni tidak adanya batas waktu bagi usaha kecil untuk beroperasi selama PPKM Level 4 berlangsung.
"Untuk usaha kecil boleh buka 24 jam dengan syarat tetap menjalankan prokes ketat," ujar Harnojoyo, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Mengenal Akidi Tio, Sosok yang Sumbang Dana Rp2 Triliun untuk Penanganan COVID-19
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021, penerapan PPKM Level 4 COVID-19 dilaksanakan di sejumlah wilayah di Indonesia, diantaranya Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Atas dasar tersebut, penerapan PPKM Level 4 di Kota Palembang diperpanjang hingga 8 Agustus 2021 mendatang
Baca juga: Batam Gempar! Diduga Kaget Rumahnya Akan Digusur Wanita Ini Meninggal Mendadak
Wali Kota Palembang, Harnojoyo mengatakan, dalam aturan PPKM Level 4 tersebut terdapat beberapa kelonggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah, salah satunya yakni tidak adanya batas waktu bagi usaha kecil untuk beroperasi selama PPKM Level 4 berlangsung.
"Untuk usaha kecil boleh buka 24 jam dengan syarat tetap menjalankan prokes ketat," ujar Harnojoyo, Selasa (27/7/2021).
Lihat Juga :