Bali Pilih PPKM Level 4, Makan di Warung Boleh 30 Menit
Senin, 26 Juli 2021 - 19:50 WIB
loading...
Gubernur Bali I Wayan Koster memilih memberlakukan PPKM Level 4 di seluruh wilayahnya. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
DENPASAR - Bali memilih berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tentang PPKM Level 3 dan 4. Gubernur Bali I Wayan Koster memilih memberlakukan PPKM Level 4 di seluruh wilayahnya.
Baca juga: Gubernur Koster: Banyak yang Masuk Bali Pakai Surat Bebas COVID-19 Palsu
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang diterbitkan Senin (26/7/2021).
Baca juga: Batam Gempar! Diduga Kaget Rumahnya Akan Digusur Wanita Ini Meninggal Mendadak
"Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Bali, sebagai satu kesatuan wilayah; satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," kata Koster dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: Gubernur Koster: Banyak yang Masuk Bali Pakai Surat Bebas COVID-19 Palsu
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang diterbitkan Senin (26/7/2021).
Baca juga: Batam Gempar! Diduga Kaget Rumahnya Akan Digusur Wanita Ini Meninggal Mendadak
"Gubernur dan Bupati/Walikota se-Bali sepakat untuk bersama-sama menerapkan PPKM Level 4 di Provinsi Bali, sebagai satu kesatuan wilayah; satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola," kata Koster dalam keterangan tertulisnya.
Lihat Juga :