PLTS Atap Semakin Diminati Masyarakat dan Industri, Pemangku Kepentingan Harus Support
Senin, 26 Juli 2021 - 19:36 WIB
loading...
Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap semakin diminati masyarakat dan industri.Foto/dok
A
A
A
SURABAYA - Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap belakangan ini menjadi primadona, baik untuk kebutuhan energi masyarakat maupun industri. Data Kementerian ESDM menunjukkan, per Maret 2021 jumlah pengguna PLTS Atap ini mencapai 3.472. Sebelumnya, data Maret 2018 jumlah penggunanya hanya 351. Jumlahnya naik 10 kali lipat dalam kurun tiga tahun.
Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Anthony Utomo, momen ini harus disikapi para pemangku kepentingan, antara lain PLN dengan lebih memberi support agar target nasional penggunaan energi terbarukan tercapai.
"Pertumbuhan tersebut selain animo investasi masyarakat dan industri yang luas, berdasar kebijakan PLTS Atap melalui Peraturan Menteri (ESDM) No 49/2018 memang memungkinkan pengguna PLTS Atap untuk bisa melaksanakan export atau mengirimkan energi yang dihasilkan dengan skema net metering dengan PLN, dihargai sebesar 65% dan dikembalikan dalam bentuk potongan tagihan pelanggan," ujarnya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Stok Oksigen Terus Bertambah, Angka Pemakaman COVID-19 Mulai Menurun
Pihaknya mendorong adanya kebijakan yang implementatif di level teknis, khususnya PLN. "Salah satu yang didorong oleh AESI adalah penguatan regulasi dalam bentuk perbaikan Permen 9/2018 agar bisa lebih mengakselerasi pertumbuhan energi terbarukan di Indonesia, tentunya ini akan memberikan multiplier effect akan tumbuhnya greenjobs dan menjadi salah satu alternatif pemulihan ekonomi di Indonesia,” tambahnya.
Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Anthony Utomo, momen ini harus disikapi para pemangku kepentingan, antara lain PLN dengan lebih memberi support agar target nasional penggunaan energi terbarukan tercapai.
"Pertumbuhan tersebut selain animo investasi masyarakat dan industri yang luas, berdasar kebijakan PLTS Atap melalui Peraturan Menteri (ESDM) No 49/2018 memang memungkinkan pengguna PLTS Atap untuk bisa melaksanakan export atau mengirimkan energi yang dihasilkan dengan skema net metering dengan PLN, dihargai sebesar 65% dan dikembalikan dalam bentuk potongan tagihan pelanggan," ujarnya, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Stok Oksigen Terus Bertambah, Angka Pemakaman COVID-19 Mulai Menurun
Pihaknya mendorong adanya kebijakan yang implementatif di level teknis, khususnya PLN. "Salah satu yang didorong oleh AESI adalah penguatan regulasi dalam bentuk perbaikan Permen 9/2018 agar bisa lebih mengakselerasi pertumbuhan energi terbarukan di Indonesia, tentunya ini akan memberikan multiplier effect akan tumbuhnya greenjobs dan menjadi salah satu alternatif pemulihan ekonomi di Indonesia,” tambahnya.
Lihat Juga :