Kematian Melonjak, Pemakaman Jenazah COVID-19 di Jayapura Pakai Peti Darurat
Senin, 26 Juli 2021 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Dengan kondisi ini, Kota Jayapura telah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, dengan membatasi aktivitas kegiatan masyarakat hingga pukul 20.00 WIT. Termasuk sekolah masih daring. Sementara mall dan pusat perbelanjaan dibatasi pengunjung dan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes).
"Kita terapkan PPKM level 4, kita nanti evaluasi bulan Agustus kita masih PPKM darurat. Namun ada yang masih kepala batu (bandel). Warung buka lewat jam dan lainnya. Ini kami minta warga menaati aturan yang sudah dibuat," kata wali kota.
Pihaknya juga sementara mengusulkan bantuan anggaran kepada Pemerintah Provinsi Papua. Surat yang dikirimkan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe ini berisi permohonan bantuan anggaran penanganan COVID-19 Kota Jayapura sebesar Rp2 miliar lebih.
"Karena yang kira tangani bukan hanya warga ber KTP Kota Jayapura, namun dari berbagai daerah. Total yang dirawat di LPMP Kota Jayapura sebanyak 70 orang ber-KTP luar kota Jayapura. Atas itu kami minta bantuan anggaran kepada bapak Gubenur Papua," jelasnya.
"Kita terapkan PPKM level 4, kita nanti evaluasi bulan Agustus kita masih PPKM darurat. Namun ada yang masih kepala batu (bandel). Warung buka lewat jam dan lainnya. Ini kami minta warga menaati aturan yang sudah dibuat," kata wali kota.
Pihaknya juga sementara mengusulkan bantuan anggaran kepada Pemerintah Provinsi Papua. Surat yang dikirimkan kepada Gubernur Papua Lukas Enembe ini berisi permohonan bantuan anggaran penanganan COVID-19 Kota Jayapura sebesar Rp2 miliar lebih.
"Karena yang kira tangani bukan hanya warga ber KTP Kota Jayapura, namun dari berbagai daerah. Total yang dirawat di LPMP Kota Jayapura sebanyak 70 orang ber-KTP luar kota Jayapura. Atas itu kami minta bantuan anggaran kepada bapak Gubenur Papua," jelasnya.
(shf)
Lihat Juga :