Belum Terima Instruksi Mendagri, PPKM Level 4 di Bangka Barat Ditunda

Senin, 26 Juli 2021 - 07:07 WIB
loading...
Belum Terima Instruksi Mendagri, PPKM Level 4 di Bangka Barat Ditunda
Ketua satgas penanganan Covid-19 Bangka Barat Sidharta Gautama, Minggu (25/7/21). Foto: iNews.id / Rizki Ramadhani.
A A A
BANGKA BARAT - Pelaksanaan PPKM level 4 di Kabupaten Bangka Barat yang awalnya akan dilaksanakan mulai Senin (26/7/21) masih tertunda. Hal ini disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Bangka Barat Sidharta Gautam seusai rapat koordinasi lanjutan yang diadakan Minggu sore (25/7/21).

Penundaan ini dilakukan, karena Pemkab Bangka Barat belum menerima Instruksi Mendagri secara resmi. "Namun sampai dengan hari ini Inmendagri terbaru yang memuat keberadaan Bangka Belitung di dalamnya, itu kan memang belum diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Inmenadgri-nya masih Inmendagri 23 tahun 2021, dan itu belum ada Bangka Belitung," ujar Sidharta Gautama. Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4 Berlaku di 95 kabupaten/kota Jawa-Bali

Satgas Penanganan COVID-19 Bangka Barat memang sudah mempersiapkan semua yang diperlukan, dalam tiga hari ini mereka terus menggelar rapat untuk membahas bidang-bidang yang diatur dalam Instruksi Mendagri dalam penerapan PPKM Level 4.

Namun sejauh ini, Provinsi Bangka Belitung belum masuk dalam Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021. Munculnya Bangka Barat dalam level 4, kata Sidharta, bukan berdasarkan Inmendagri, tapi dari hasil zoom meeting pada Jumat lalu.

"Kemudian sorenya dilanjutkan zoom meeting dengan Pak Gubernur dengan Forkopimda Provinsi bahwa yang masuk level 4 itu ada tiga kabupaten, Belitung Timur, Belitung Induk dan Bangka Barat. Hanya dalam Inmendagri secara resminya belum ada, Bangka Belitung belum masuk, " kata Sidharta.

Sidharta memperkirakan Inmendagri yang baru akan segera diterbitkan paling lambat Senin (26/7/2021), sehingga pihaknya terus mengadakan rapat mempersiapkan pengaturan pengaturan di segala sisinya. Baca juga: PPKM Diperpanjang sampai 2 Agustus, Sudah Boleh Makan di Restoran

"Jadi kalau ditanya kawan-kawan media apakah Senin sudah berlaku? Belum karena kita belum ada Inmendagrinya karena dilihat dulu di Inmendagrinya apakah kita tetap di tanggal 26 sampai 8 Agustus atau ada pengaturan baru karena kita kan penambahan, bukan masuk di Inmendagri Nomor 23, itu kan jumlah daerahnya,” ungkap Sidharta.

Hingga berita ini diturunkan, satgas penanganan COVID-19 Bangka Barat masih menunggu terbitnya Instruksi Mendagri yang baru. "Kita masih menunggu Inmendagri yang akan keluar ini apakah waktunya disamakan dengan di Inmendagri 23 yaitu 26 sampai tanggal 8 Agustus atau kah tanggal baru karena kita memang tambahan sifatnya," tambahnya.

Sehingga, lanjutnya, pegawai di Pemda masih bekerja seperti biasa. "Tadi saya minta Kepala BKD untuk mengumumkan melalui Diskominfo bahwa besok masih tetap bekerja seperti biasa. Baru nanti akan kita tentu kan kemudian. Jadi PPKM level 4 ditunda dulu sampai terbit Inmendagri secara resmi nanti akan diatur lagi oleh Pak Gubernur melalui surat edaran," ujar Sidharta.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)