El Hotel Grande Malang Disulap Jadi Tempat Isoman Pasien COVID-19
Minggu, 25 Juli 2021 - 21:05 WIB
loading...
A
A
A
“Dengan demikian penderita COVID–19 dapat melakukan isolasi di tempat yang tepat dan aman ditinjau dari berbagai aspek. Terjamin kebutuhan sehari-harinya dan secara psikologis, akan merasa aman karena kondisi kesehatannya berada di bawah pantauan rumah sakit,” katanya.
Menurut dia, keputusan itu merupakan salah satu bentuk partisipasi dan kerja sama yang baik antara elemen masyarakat khususnya di kalangan pengusaha nasional, guna membantu pemerintah dalam upaya mengatasi keterbatasan fasilitas isolasi mandiri bagi penderita COVID-19 bergejala ringan, sekaligus membantu Rumah Sakit agar mereka bisa tetap berkonsentrasi pada fungsi sosialnya dalam menolong pasien rawat inap dalam kategori “gawat” baik pasien yang disebabkan oleh virus COVID-19 maupun pasien umum yang memiliki penyakit kronis dan membutuhkan fasilitas rawat inap.
Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, 25.000 Pekerja Hotel di Jatim Terancam PHK
Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk imbauan Presiden RI Joko Widodo yang berulang kali menyatakan bahwa diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri serta kalangan pengusaha maupun masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi pandemi COVID–19 ini dengan cara yang bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan dan bidangnya masing-masing.
Masyarakat harus menyadari bahwa pandemi COVID-19 memang nyata, dan karenanya protokol kesehatan wajib dilaksanakan dengan ketat. Harus ada kebersamaan yang solid, ikhtiar yang sungguh-sungguh serta pengorbanan dari seluruh elemen masyarakat untuk mengatasinya.
Menurut dia, keputusan itu merupakan salah satu bentuk partisipasi dan kerja sama yang baik antara elemen masyarakat khususnya di kalangan pengusaha nasional, guna membantu pemerintah dalam upaya mengatasi keterbatasan fasilitas isolasi mandiri bagi penderita COVID-19 bergejala ringan, sekaligus membantu Rumah Sakit agar mereka bisa tetap berkonsentrasi pada fungsi sosialnya dalam menolong pasien rawat inap dalam kategori “gawat” baik pasien yang disebabkan oleh virus COVID-19 maupun pasien umum yang memiliki penyakit kronis dan membutuhkan fasilitas rawat inap.
Baca juga: Terdampak PPKM Darurat, 25.000 Pekerja Hotel di Jatim Terancam PHK
Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk imbauan Presiden RI Joko Widodo yang berulang kali menyatakan bahwa diperlukan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI/Polri serta kalangan pengusaha maupun masyarakat untuk bersama-sama menanggulangi pandemi COVID–19 ini dengan cara yang bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan dan bidangnya masing-masing.
Masyarakat harus menyadari bahwa pandemi COVID-19 memang nyata, dan karenanya protokol kesehatan wajib dilaksanakan dengan ketat. Harus ada kebersamaan yang solid, ikhtiar yang sungguh-sungguh serta pengorbanan dari seluruh elemen masyarakat untuk mengatasinya.
(nic)
Lihat Juga :