Pemkot Bantah Mal di Bandung Mulai Beroperasi 30 Mei

Kamis, 28 Mei 2020 - 10:14 WIB
loading...
Pemkot Bantah Mal di...
Sekda Kota Bandung yang juga Ketua Harian COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan keputusasaan terkait kapan mulai beroperasinya mal. SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membantah beredarnya pemberitaan bahwa pusat perbelanjaan dan mal di Kota Bandung mulai beroperasi 30 Mei 2020. Sampai saat ini, belum ada keputusan terkait kapan pembukaan pusat perbelanjaan.

Sekda Kota Bandung yang juga Ketua Harian COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan, pihaknya belum mengeluarkan keputusasaan terkait kapan mulai beroperasinya mal. Jadi sampai saat ini Kota Bandung masih menjalani Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Itu harapan mereka (tanggal 30 Mei). Tapi kan keinginan belum tentu sesuai kenyataan. Keputusannya nanti ada di wali kota pada hari Jumat (29/5/2020), pada rapat evaluasi PSBB Kota Bandung," kata Ema, Kamis (28/5/2020). (Baca juga; Disdagin Kota Bandung Bakal Ajukan Operasional Mal Setelah PSBB )

Dia menegaskan, pembukaan operasional mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung bukan keputusan APPBI. Tetapi diputuskan berdasarkan evaluasi PSBB yang melibatkan banyak sektor. Artinya, bila Kota Bandung kembali memperpanjang PSBB, maka mal belum bisa buka.

Ema mengakui, pihaknya telah menerima surat pernyataan yang berisi poin-poin yang akan dilakukan pengelola mal jika beroperasi. Di antaranya pembatasan pengunjung 50%, tenant makanan atau restoran belum boleh makan ditempat, bioskop tetep tutup, dan lainnya.

"Itu versi mereka yang diajukan dalam dalam surat pernyataan. Nanti kalau ini oke, berarti pelaksana seperti itu. Tapi itu belum disetujui. Kalau kebijakannya ternyata PSBB dilanjut, ya tidak bisa seperti itu," imbuhnya.

Diketahui, dalam beberapa hari terkahir beredar pemberitaan pembukaan mal di Bandung pada 30 Mei 2020. Hal terse but didasarkan pada statemen ketua APPBI Jabar. (Baca juga; Pusat Perbelanjaan Wajib Terapkan Protokol Kesehatan, Jam Operasional Dibatasi )
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2199 seconds (0.1#10.140)