Putus Mata Rantai Corona, 121 Desa di Gowa Terapkan PSBK
Senin, 13 April 2020 - 14:14 WIB
loading...
Warga Desa Lassa-Lassa, Kecamatan Bontolempangan memasang portal dari bambu untuk membatasi warga luar masuk di desa mereka. Di Kabupaten Gowa sebanyak 121 desa menerapkan PSBK secara serentak. Foto/KORAN SINDO MAKASSAR/Herni Amir
A
A
A
SUNGGUMINASA - Sebanyak 121 desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau COVID-19.
Sebanyak 121 desa dari 18 kecamatan di dataran rendah dan dataran tinggi yang ada di daerah berjuluk Butta Bersejarah itu saat ini telah memberlakukan PSBK.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa Muh Asrul mengatakan, penerapan PSBK yang dilakukan di setiap desa dengan beberangka tindakan yakni membuat posko, melakukan penyemprotan disinfektan, memberikan alat pelindung diri (APD) kepada masyarakat dan memberikan bantuan sosial bagi yang terkategori ODP, PDP, maupun positif COVID-19.
"Jumlah anggaran yang disiapkan di 121 desa untuk penanganan COVID-19 ini sekitar Rp15 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," jelasnya, Senin (13/4/2020). Kepala Desa Lassa-Lassa, Kecamatan Botolempangan Awaluddin Hamzah mengatakan, pihaknya telah membangun posko pengawasan kepada setiap warga yang akan masuk dan keluar dari wilayahnya.
"Kami membatasi orang yang masuk kalau bukan warga Desa Lassa-Lassa maka kita arahkan untuk mutar balik. Termasuk mengimbau agar masyarakat untuk sementara tidak menerima tamu dari luar jika tidak ada hal yang terlalu penting atau urgent," katanya.
Sebanyak 121 desa dari 18 kecamatan di dataran rendah dan dataran tinggi yang ada di daerah berjuluk Butta Bersejarah itu saat ini telah memberlakukan PSBK.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa Muh Asrul mengatakan, penerapan PSBK yang dilakukan di setiap desa dengan beberangka tindakan yakni membuat posko, melakukan penyemprotan disinfektan, memberikan alat pelindung diri (APD) kepada masyarakat dan memberikan bantuan sosial bagi yang terkategori ODP, PDP, maupun positif COVID-19.
"Jumlah anggaran yang disiapkan di 121 desa untuk penanganan COVID-19 ini sekitar Rp15 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)," jelasnya, Senin (13/4/2020). Kepala Desa Lassa-Lassa, Kecamatan Botolempangan Awaluddin Hamzah mengatakan, pihaknya telah membangun posko pengawasan kepada setiap warga yang akan masuk dan keluar dari wilayahnya.
"Kami membatasi orang yang masuk kalau bukan warga Desa Lassa-Lassa maka kita arahkan untuk mutar balik. Termasuk mengimbau agar masyarakat untuk sementara tidak menerima tamu dari luar jika tidak ada hal yang terlalu penting atau urgent," katanya.
Lihat Juga :