KPM PKH dan Peserta BST di Pangandaran Dapat Bantuan Selama PPKM

Jum'at, 23 Juli 2021 - 20:10 WIB
loading...
KPM PKH dan Peserta BST di Pangandaran Dapat Bantuan Selama PPKM
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman. MPI/Syamsul
A A A
PANGANDARAN - Selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) KPM PKH dan peserta BST di Kabupaten Pangandaran mendapat bantuan.

Bantuan tersebut berupa beras 10 kilogram yang bersumber dari pemerintah pusat yang bekerjasama dengan Perum Bulog. Sedangkan untuk pendistribusian bantuan beras tersebut melalui kantor Pos dan langsung diserahkan ke penerima.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan, penerima bantuan secara keseluruhan terdata sebanyak 19.143 warga.

"Sebanyak 19.143 warga tersebut terbagi menjadi dua kategori terdiri dari peserta KPM PKH dan peserta BST," kata Wawan, Jum'at (23/7/2021).

Untuk peserta KPM PKH yang akan mendapat bantuan beras sebanyak 18.590 orang dan peserta BST sebanyak 553 orang. "Kami dari Dinsos PMD sebagai pendamping dan monitoring saja dan bantuan disalurkan hanya satu kali," jelas Wawan.

Jika dijumlahkan, keseluruhan bantuan beras untuk KPM PKH dan peserta BST berjumlah 351.430 kilogram se Kabupaten Pangandaran. "Untuk pendistribusian ke penerima manfaat, agendanya sudah bisa disalurkan pekan depan," terang Wawan.

Wawan memaparkan, bantuan beras 10 kilogram tersebut merupakan salah satu kepedulian pemerintah kepada masyarakat selama PPKM. Baca: Hendak Demo Tolak PPKM di Bandung, 4 Orang Ditangkap Bawa Senpi dan Obat Keras.

"Pada masa pandemi Covid-19 keadaan perekonomian masyarakat menurun, maka salah satunya pemerintah memberikan bantuan untuk meringankan beban ekonomi," paparnya.

Wawan berharap, bantuan beras selama Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa dimanfaatkan dengan maksimal dan meringankan beban ekonomi masyarakat. Baca Juga: Rawan Picu Kejahatan, Ratusan Liter Miras Cap Tikus Ilegal Disita Polres Tomohon.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2020 seconds (0.1#10.140)