Saksi Warga dan PT TMRE Bongkar Praktik Mafia Tanah di PN Tangerang
Kamis, 22 Juli 2021 - 10:17 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, Nelson bertanya soal kasus yang sedang terjadi saat ini.
"Para saksi kalian tau apa kasus ini?" ujar Nelson kepada para saksi.
"Pemalsuan sertifikat yang mulia," jawab para saksi serentak.
Lalu, Nelson kembali bertanya apa saja yang dipalsukan. Dan kapan mereka melihat sertifikat yang telah dipalsukan tersebut.
Baca juga: Pengamat Sesalkan Penanganan Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Mandek
"Pernah (melihat sertifikat yang dipalsukan). Kami lihat setelah kejadian sama penyidik. Sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) satu sampai sembilan," kata saksi Dimas.
Ibnu menjelaskan banyak kejanggalan yang terdapat di sertifikat tersebut, mulai dari tak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pemalsuan tanda tangan Kepala BPN Kota Tangerang. "Seluruhnya yang mulia, karena tidak terdaftar di BPN. Tanda tangan kepala BPN juga dipalsukan. Nomornya juga palsu sehingga tidak terdaftar di BPN," ujarnya.
Saksi dari warga, Nisom Supandi mengatakan, Darmawan dalam menjalankan aksinya mengiming-imingi warga yang menggarap lahan Rp1 juta per satu petak lahan. Lahan yang digarap sebenarnya milik pengembang dan juga warga namun diakui milik Darmawan.
"Para saksi kalian tau apa kasus ini?" ujar Nelson kepada para saksi.
"Pemalsuan sertifikat yang mulia," jawab para saksi serentak.
Lalu, Nelson kembali bertanya apa saja yang dipalsukan. Dan kapan mereka melihat sertifikat yang telah dipalsukan tersebut.
Baca juga: Pengamat Sesalkan Penanganan Mafia Tanah di Kabupaten Tangerang Mandek
"Pernah (melihat sertifikat yang dipalsukan). Kami lihat setelah kejadian sama penyidik. Sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangun) satu sampai sembilan," kata saksi Dimas.
Ibnu menjelaskan banyak kejanggalan yang terdapat di sertifikat tersebut, mulai dari tak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pemalsuan tanda tangan Kepala BPN Kota Tangerang. "Seluruhnya yang mulia, karena tidak terdaftar di BPN. Tanda tangan kepala BPN juga dipalsukan. Nomornya juga palsu sehingga tidak terdaftar di BPN," ujarnya.
Saksi dari warga, Nisom Supandi mengatakan, Darmawan dalam menjalankan aksinya mengiming-imingi warga yang menggarap lahan Rp1 juta per satu petak lahan. Lahan yang digarap sebenarnya milik pengembang dan juga warga namun diakui milik Darmawan.
Lihat Juga :