Mewakili Anies, Wagub DKI Sampaikan Usulan Perubahan Perda Penanganan Covid-19

Rabu, 21 Juli 2021 - 23:01 WIB
loading...
A A A
"Pertama, penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam masa darurat pandemi COVID-19, perlu dilakukan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lain dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. Penyidik Polri diberi wewenang untuk melakukan penyidikan selain penyidik PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam hal terjadi tindak pidana pelanggaran terhadap protokol kesehatan," ungkap Ariza. Baca juga: Jumat, Krematorium TPU Tegal Alur Bisa Kremasi Jenazah Covid

Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan diatur secara rigid dan rinci sebagaimana diatur pula dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Kedua, tambah Wagub Ariza, pengaturan sanksi administratif dapat dilakukan secara berjenjang dan/atau tidak berjenjang. Dalam memberikan pengenaan sanksi administratif, perangkat daerah dapat langsung memberikan sanksi paling berat sesuai dengan akumulasi kesalahan dan rincian akan diatur dalam SOP pada masing-masing perangkat daerah. Ketiga, penambahan ketentuan pidana merupakan materi paling krusial dalam usulan Raperda Perubahan yang dimaksud.

Selain itu, Ariza menuturkan, apabila usulan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 disetujui Dewan menjadi Perda, Pemprov DKI Jakarta berharap penegakan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 tidak menimbulkan benturan antara masyarakat dengan aparat penegak Perda. Penegakan Perda secara humanis harus dikedepankan sehingga tidak terjadi kagaduhan yang menyita perhatian publik.

"Perspektif hak asasi manusia harus menjadi prioritas aparat penegak Perda sehingga konflik di lapangan dapat terhindarkan. Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi COVID-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus dijaga. Saya berharap agar penegakan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 dijalankan sesuai dengan prinsip keadilan. Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sekali lagi, penegakan prokes ini merupakan salah satu ikhtiar kita bersama penaggulangan COVID-19," tuturnya.

Perlu diketahui, usai membacakan Pidato Gubernur DKI Jakarta, materi usulan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tersebut, secara simbolis diserahkan oleh Wagub Ariza kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. Kemudian, dalam keterangan pers, M, Taufik mengatakan, pembahasan usulan Raperda tersebut akan dilanjutkan pada Kamis 29 Juli 2021.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Eddie Marzuki...
Profil Eddie Marzuki Nalapraya, Jenderal TNI Berjuluk Bapak Pencak Silat yang Pernah Jabat Wagub Jakarta
Anggota DPRD DKI Brando...
Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal saat Acara Halalbihalal
Warga Keluhkan Kelangkaan...
Warga Keluhkan Kelangkaan Elpiji 3 Kg, DPRD Desak Pemprov DKI Atur Kuota
Rekomendasi
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Perdamaian Segera Terwujud,...
Perdamaian Segera Terwujud, Militer Iran: Keinginan Rakyat Sudah Dipaksakan kepada Musuh
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Penyebab Kasus Covid-19...
Penyebab Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Salah Satunya Mutasi Virus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved