Mewakili Anies, Wagub DKI Sampaikan Usulan Perubahan Perda Penanganan Covid-19
Rabu, 21 Juli 2021 - 23:01 WIB
loading...
Wagub DKI Jakarta Ariza secara simbolis menyampaikan usulan perubahan Perda Penanganan Covid-19 kepada Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik. Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2021).
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hadir mewakili Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan membacakan Pidato Gubernur mengenai Penjelasan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pria yang biasa disapa Ariza ini menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta berharap DPRD DKI Jakarta selaku legislatif dapat segera membahas, menyetujui, dan menetapkan Raperda yang dimaksud menjadi Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan agar aturan penanggulangan COVID-19 dapat berjalan efektif dan lancar.
"Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksudkan menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Beberapa pekan terakhir ini, angka penyebaran COVID-19 meningkat sangat pesat. Puncaknya pada 15 Juli lalu, kasus baru menembus angka 56.757 secara nasional," kata Ariza.
Sampai 20 Juli 2021, sambung Ariza, angka kematian mencapai 10.610 orang. Khusus di DKI Jakarta, terdapat penambahan 6.213 kasus positif aktif pada 20 Juli 2021. Ia menekankan, data tersebut tidak dapat dipahami sebagai angka statistik semata.
"Banyak yang kehilangan ayah, ibu, anak-anak, dan kerabat akibat COVID-19 ini. Hendaknya akibat pandemi ini harus dilihat dari sisi kemanusiaan," tambahnya. Baca juga: Bapemperda DPRD DKI Atur Penyaluran BLT dalam Raperda Covid-19
Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria hadir mewakili Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan membacakan Pidato Gubernur mengenai Penjelasan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pria yang biasa disapa Ariza ini menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta berharap DPRD DKI Jakarta selaku legislatif dapat segera membahas, menyetujui, dan menetapkan Raperda yang dimaksud menjadi Peraturan Daerah. Hal ini dilakukan agar aturan penanggulangan COVID-19 dapat berjalan efektif dan lancar.
"Raperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dimaksudkan menjadi landasan hukum bagi penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang tegas dan kolaboratif dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Beberapa pekan terakhir ini, angka penyebaran COVID-19 meningkat sangat pesat. Puncaknya pada 15 Juli lalu, kasus baru menembus angka 56.757 secara nasional," kata Ariza.
Sampai 20 Juli 2021, sambung Ariza, angka kematian mencapai 10.610 orang. Khusus di DKI Jakarta, terdapat penambahan 6.213 kasus positif aktif pada 20 Juli 2021. Ia menekankan, data tersebut tidak dapat dipahami sebagai angka statistik semata.
"Banyak yang kehilangan ayah, ibu, anak-anak, dan kerabat akibat COVID-19 ini. Hendaknya akibat pandemi ini harus dilihat dari sisi kemanusiaan," tambahnya. Baca juga: Bapemperda DPRD DKI Atur Penyaluran BLT dalam Raperda Covid-19
Lihat Juga :