PPKM Level 4, Pos Penyekatan di Jalan Daan Mogot Cukup Ramai
Rabu, 21 Juli 2021 - 10:10 WIB
loading...
A
A
A
Terkait masa perpanjangan PPKM Level 4, pihaknya terus melakukan langkah preventif membatasi mobilitas warga, khususnya di wilayah Jakarta Barat. "Apabila melintas di pos penyekatan harus bisa tunjukan strp baru bisa lewat," katanya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Level 4 ini merupakan pengganti dari PPKM Darurat yang telah berakhir pada Selasa 20 Juli 2021 dan akan dilaksanakan mulai 21 hingga 25 Juli 2020.
Pada diktum satu Inmendagri tersebut secara spesifik disebutkan daerah mana saja yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4. Adapun kriterianya adalah daerah-daerah dengan level 4 dan 3 dalam indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin. Provinsi DKI Jakarta masuk dalam kriteria daerah yang ditetapkan tersebut.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Imendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Level 4 ini merupakan pengganti dari PPKM Darurat yang telah berakhir pada Selasa 20 Juli 2021 dan akan dilaksanakan mulai 21 hingga 25 Juli 2020.
Pada diktum satu Inmendagri tersebut secara spesifik disebutkan daerah mana saja yang berkewajiban menjalankan PPKM Level 4. Adapun kriterianya adalah daerah-daerah dengan level 4 dan 3 dalam indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunandi Sadikin. Provinsi DKI Jakarta masuk dalam kriteria daerah yang ditetapkan tersebut.
(wib)
Lihat Juga :