PPKM Level 4, Pos Penyekatan di Jalan Daan Mogot Cukup Ramai
Rabu, 21 Juli 2021 - 10:10 WIB
loading...
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Arus lalu lintas di Kilometer 11 pos penyekatan Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (15/7/2021) pagi tampak aman dan kondusif. MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Arus lalu lintas di Kilometer 11 pos penyekatan Jalan Raya Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat , pada Rabu (21/7/2021) pagi tampak aman dan kondusif, meskipun banyak pengendara yang melintas.
Pantauan MNC Portal di lokasi, sejumlah petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, Dishub dan TNI berjaga di titik penyekatan. Terlihat, satu per satu pengendara melewati pos dari arah Tangerang, Banten diperiksa. (Baca juga; Perpanjangan PPKM Darurat, Istilah Berbeda Aturannya Sama )
Para pengendara yang melintas didominasi oleh pekerja. Mereka diminta menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat jalan. "Selamat pagi, mohon ijin bapak, boleh keluarkan surat jalannya. Bila tidak ada silahkan untuk langsung putar balik,” ucap salah satu petugas dari kepolisian di lokasi.
Perwira pengendali pos penyekatan di lokasi, Ipda Suharyono mengatakan, penyekatan dimulai sejak pukul 06.00 pagi. Di mana, situasi dan kondisi pada pos penyekatan cukup ramai pengendara. Mereka, lanjutnya di dominasi oleh pekerja sektor esensial dan kritikal yang bekerja di Jakarta.
"Bisa dilihat cukup meriah didominasi kendaraan roda dua ada ojol, nakes, ambulan atau kritikal esensial," tuturnya di lokasi. (Baca juga; Habis PPKM Darurat, Terbit Istilah PPKM Level 4 Covid-19 )
Pantauan MNC Portal di lokasi, sejumlah petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP, Dishub dan TNI berjaga di titik penyekatan. Terlihat, satu per satu pengendara melewati pos dari arah Tangerang, Banten diperiksa. (Baca juga; Perpanjangan PPKM Darurat, Istilah Berbeda Aturannya Sama )
Para pengendara yang melintas didominasi oleh pekerja. Mereka diminta menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat jalan. "Selamat pagi, mohon ijin bapak, boleh keluarkan surat jalannya. Bila tidak ada silahkan untuk langsung putar balik,” ucap salah satu petugas dari kepolisian di lokasi.
Perwira pengendali pos penyekatan di lokasi, Ipda Suharyono mengatakan, penyekatan dimulai sejak pukul 06.00 pagi. Di mana, situasi dan kondisi pada pos penyekatan cukup ramai pengendara. Mereka, lanjutnya di dominasi oleh pekerja sektor esensial dan kritikal yang bekerja di Jakarta.
"Bisa dilihat cukup meriah didominasi kendaraan roda dua ada ojol, nakes, ambulan atau kritikal esensial," tuturnya di lokasi. (Baca juga; Habis PPKM Darurat, Terbit Istilah PPKM Level 4 Covid-19 )
Lihat Juga :