Pemkot Pekalongan Larang Warga Terbangkan Balon Udara saat Syawalan
Rabu, 27 Mei 2020 - 23:30 WIB
loading...
A
A
A
Wabup mengaku membutuhkan laporan masyarakat apabila ada informasi tentang titik titik lokasi yang masih membuat balon dan siap diterbangkan. Warga bisa lapor ke pihak terkait seperti Satpol PP maupun pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Dalam SE yang dikeluarkan pun sudah diatur bahwa masyarakat yang masih bandel menerbangkan balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," kata Aaf.
Sementara itu, General Manager Airnav Indonesia Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay mengimbau agar warga tidak menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan. Mi'wan membenarnya informasi balon udara yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, pada Minggu (24/5/2020). Menurutnya, balon itu telah diamankan pihak terkait.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara di luar ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi Permenhub Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," kata Mi’wan.
Sementara itu, General Manager Airnav Indonesia Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay mengimbau agar warga tidak menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan. Mi'wan membenarnya informasi balon udara yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, pada Minggu (24/5/2020). Menurutnya, balon itu telah diamankan pihak terkait.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara di luar ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi Permenhub Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," kata Mi’wan.
(abd)
Lihat Juga :