Pemkot Pekalongan Larang Warga Terbangkan Balon Udara saat Syawalan

Rabu, 27 Mei 2020 - 23:30 WIB
loading...
A A A
Wabup mengaku membutuhkan laporan masyarakat apabila ada informasi tentang titik titik lokasi yang masih membuat balon dan siap diterbangkan. Warga bisa lapor ke pihak terkait seperti Satpol PP maupun pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Dalam SE yang dikeluarkan pun sudah diatur bahwa masyarakat yang masih bandel menerbangkan balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," kata Aaf.

Sementara itu, General Manager Airnav Indonesia Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay mengimbau agar warga tidak menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan. Mi'wan membenarnya informasi balon udara yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, pada Minggu (24/5/2020). Menurutnya, balon itu telah diamankan pihak terkait.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara di luar ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi Permenhub Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," kata Mi’wan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Fadia Arafiq Tersangka...
Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan
JATMA Aswaja Bangun...
JATMA Aswaja Bangun Bangsa dan Kokohkan Nasionalisme Melalui Tarekat
TBIG Salurkan Bantuan...
TBIG Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pekalongan
Satu Jasad Korban Longsor...
Satu Jasad Korban Longsor Pekalongan Kembali Ditemukan, Keluarga Carik Kasimpar Meninggal Semua
Update Longsor Pekalongan:...
Update Longsor Pekalongan: 19 Orang Meninggal, 7 Belum Ditemukan
Lebaran Ketupat : Tradisi...
Lebaran Ketupat : Tradisi Syawalan Peninggalan Wali Songo
Lebaran Tanpa Vidi Aldiano,...
Lebaran Tanpa Vidi Aldiano, Ayah Kenang Tradisi Foto Keluarga Unik
Bupati Pekalongan Fadia...
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Lebih Banyak Urusi Fungsi Seremonial
Rekomendasi
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Prabowo dan Jusuf Kalla...
Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Isu Global hingga Swasembada Energi
Berita Terkini
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved