Pemkot Pekalongan Larang Warga Terbangkan Balon Udara saat Syawalan
loading...
A
A
A
PEKALONGAN - Pemkot Pekalongan melarang warganya menerbangkan balon udara dalam perayaan tradisi syawalan atau sepekan setelah Idul Fitri. Selain mengganggu penerbangan pesawat udara, kegiatan itu juga dinilai bisa menjadi sarana penyebaran COVID-19.
"Pada tahun ini Pemerintah Kota Pekalongan dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat dan meniadakan Festival Balon Udara Tambat yang biasa diadakan di Kota Pekalongan setiap tahun. Sebab biasanya kegiatan menerbangkan balon udara membuat kerumunan warga. Kerumunan ini tentu sangat dihindari saat kondisi seperti sekarang," kata Wakil Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid usai menggelar rapat koordinasi serta sosialisasi larangan penerbangan balon udara bersama Airnav Indonesia dan stakeholder terkait di Ruang Kresna Setda, Rabu (27/5/2020).
Menurut Aaf, panggilan akrab wabup, larangan ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/024 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi COVID-19. Penerbitan SE untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pekalongan serta menciptakan ketertiban berkaitan dengan penerbangan balon udara tradisional.( )
Adapun isi dari surat edaran tersebut, disampaikan Aaf, di antaranya masyarakat Kota Pekalongan dilarang mengadakan kegiatan pembuatan balon udara tradisional, penerbangan balon udara tradisional, festival balon udara tradisional, atau kegiatan sejenis lainnya.
"Kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi COVID-19. Walaupun volume pesawat pada saat ini jauh semakin berkurang tetapi hal tersebut tidak kemudian membolehkan penerbangan balon secara liar. Kemarin sudah ada balon yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang," katanya.
Wabup mengaku membutuhkan laporan masyarakat apabila ada informasi tentang titik titik lokasi yang masih membuat balon dan siap diterbangkan. Warga bisa lapor ke pihak terkait seperti Satpol PP maupun pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Dalam SE yang dikeluarkan pun sudah diatur bahwa masyarakat yang masih bandel menerbangkan balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," kata Aaf.
Sementara itu, General Manager Airnav Indonesia Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay mengimbau agar warga tidak menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan. Mi'wan membenarnya informasi balon udara yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, pada Minggu (24/5/2020). Menurutnya, balon itu telah diamankan pihak terkait.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara di luar ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi Permenhub Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," kata Mi’wan.
"Pada tahun ini Pemerintah Kota Pekalongan dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat dan meniadakan Festival Balon Udara Tambat yang biasa diadakan di Kota Pekalongan setiap tahun. Sebab biasanya kegiatan menerbangkan balon udara membuat kerumunan warga. Kerumunan ini tentu sangat dihindari saat kondisi seperti sekarang," kata Wakil Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid usai menggelar rapat koordinasi serta sosialisasi larangan penerbangan balon udara bersama Airnav Indonesia dan stakeholder terkait di Ruang Kresna Setda, Rabu (27/5/2020).
Menurut Aaf, panggilan akrab wabup, larangan ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/024 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi COVID-19. Penerbitan SE untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pekalongan serta menciptakan ketertiban berkaitan dengan penerbangan balon udara tradisional.( )
Adapun isi dari surat edaran tersebut, disampaikan Aaf, di antaranya masyarakat Kota Pekalongan dilarang mengadakan kegiatan pembuatan balon udara tradisional, penerbangan balon udara tradisional, festival balon udara tradisional, atau kegiatan sejenis lainnya.
"Kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi COVID-19. Walaupun volume pesawat pada saat ini jauh semakin berkurang tetapi hal tersebut tidak kemudian membolehkan penerbangan balon secara liar. Kemarin sudah ada balon yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang," katanya.
Wabup mengaku membutuhkan laporan masyarakat apabila ada informasi tentang titik titik lokasi yang masih membuat balon dan siap diterbangkan. Warga bisa lapor ke pihak terkait seperti Satpol PP maupun pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. "Dalam SE yang dikeluarkan pun sudah diatur bahwa masyarakat yang masih bandel menerbangkan balon udara liar yang membahayakan orang lain dapat sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp500 juta," kata Aaf.
Sementara itu, General Manager Airnav Indonesia Cabang Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay mengimbau agar warga tidak menerbangkan balon udara karena bisa membahayakan penerbangan. Mi'wan membenarnya informasi balon udara yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang, pada Minggu (24/5/2020). Menurutnya, balon itu telah diamankan pihak terkait.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara di luar ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi Permenhub Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," kata Mi’wan.
(abd)