Pemkot Pekalongan Larang Warga Terbangkan Balon Udara saat Syawalan

Rabu, 27 Mei 2020 - 23:30 WIB
loading...
Pemkot Pekalongan Larang...
Petugas mengamankan balon udara yang dibikin oleh warga Kota Pekalongan. FOTO/iNews/SURYONO SUKARNO
A A A
PEKALONGAN - Pemkot Pekalongan melarang warganya menerbangkan balon udara dalam perayaan tradisi syawalan atau sepekan setelah Idul Fitri. Selain mengganggu penerbangan pesawat udara, kegiatan itu juga dinilai bisa menjadi sarana penyebaran COVID-19.

"Pada tahun ini Pemerintah Kota Pekalongan dengan tegas melarang penerbangan balon udara secara liar oleh masyarakat dan meniadakan Festival Balon Udara Tambat yang biasa diadakan di Kota Pekalongan setiap tahun. Sebab biasanya kegiatan menerbangkan balon udara membuat kerumunan warga. Kerumunan ini tentu sangat dihindari saat kondisi seperti sekarang," kata Wakil Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid usai menggelar rapat koordinasi serta sosialisasi larangan penerbangan balon udara bersama Airnav Indonesia dan stakeholder terkait di Ruang Kresna Setda, Rabu (27/5/2020).

Menurut Aaf, panggilan akrab wabup, larangan ini juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor 443.1/024 tentang Larangan Penerbangan Balon Udara di Masa Pandemi COVID-19. Penerbitan SE untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pekalongan serta menciptakan ketertiban berkaitan dengan penerbangan balon udara tradisional.(Baca juga: Balon Udara Mendarat di Bandara Diabadikan Pengamat Penerbangan )

Adapun isi dari surat edaran tersebut, disampaikan Aaf, di antaranya masyarakat Kota Pekalongan dilarang mengadakan kegiatan pembuatan balon udara tradisional, penerbangan balon udara tradisional, festival balon udara tradisional, atau kegiatan sejenis lainnya.

"Kami sangat membutuhkan kesadaran masyarakat Kota Pekalongan dan sekitarnya untuk pengertiannya akan hal ini di tengah pandemi COVID-19. Walaupun volume pesawat pada saat ini jauh semakin berkurang tetapi hal tersebut tidak kemudian membolehkan penerbangan balon secara liar. Kemarin sudah ada balon yang jatuh di Bandara Ahmad Yani Semarang," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Fadia Arafiq Tersangka...
Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan
JATMA Aswaja Bangun...
JATMA Aswaja Bangun Bangsa dan Kokohkan Nasionalisme Melalui Tarekat
TBIG Salurkan Bantuan...
TBIG Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pekalongan
Satu Jasad Korban Longsor...
Satu Jasad Korban Longsor Pekalongan Kembali Ditemukan, Keluarga Carik Kasimpar Meninggal Semua
Update Longsor Pekalongan:...
Update Longsor Pekalongan: 19 Orang Meninggal, 7 Belum Ditemukan
Lebaran Ketupat : Tradisi...
Lebaran Ketupat : Tradisi Syawalan Peninggalan Wali Songo
Lebaran Tanpa Vidi Aldiano,...
Lebaran Tanpa Vidi Aldiano, Ayah Kenang Tradisi Foto Keluarga Unik
Bupati Pekalongan Fadia...
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Lebih Banyak Urusi Fungsi Seremonial
Rekomendasi
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved