Mantan Bupati Karawang Ade Swara Bebas dari Penjara Sukamiskin

Minggu, 18 Juli 2021 - 14:03 WIB
loading...
Mantan Bupati Karawang Ade Swara Bebas dari Penjara Sukamiskin
Mantan Bupati Karawang, Ade Swara menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Minggu (18/7/21). (Ist)
A A A
KARAWANG - Mantan Bupati Karawang, Ade Swara menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara 7 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Minggu (18/7/21).

Begitu keluar pintu gerbang Lapas , Ade Swara langsung sujud syukur di hadapan keluarga yang menjemput. Isak tangis bahagia mewarnai saat Ade Swara menyalami keluarga yang menjemput.

Ade Swara, terpidana 7 tahun dalam kasus korupsi suap Rp 5 miliar saat menjabat bupati Karawang dijemput istri dan anaknya yang menunggu di luar gerbang. Menggunakan stelan kemeja putih dan celana jeans Ade Swara melangkah tegap mendatangi anak dan istrinya.

Menurut salah seorang kerabat Ade Swara, Dede Sunarya, mantan bupati ini tidak langsung pulang ke Cilamaya Karawang. Namun akan berada di rumahnya di Bandung. "Beliau akan ke Karawang setelah PPKM Darurat. Sementara tinggal di Bandung," katanya.

Dede mengatakan, setelah bebas dari penjara, Ade Swara akan tetap aktif seperti dulu membangun Karawang. Apalagi putrinya, Gina Swara menjadi anggota DPRD Jabar. "Kolaborasi ayah dan anak membangun Karawang," katanya.

Ade Swara bersama istrinya Nurlatifah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap Rp5 miliar dari PT Tatar Kertabumi, anak perusahaan Agung Podomoro Land. Saat itu PT Tatar Kertabumi tengah mengurus surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di Jalan Kertabumi, Karawang. Baca: Pemilik Kedai Kopi Pelanggar PPKM Darurat Bebas dari Penjara, Ini Pengakuannya.

Ade Swara divonis Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi Bandung 6 tahun kurungan dan denda Rp 400 juta. Atas vonis tersebut Ade Swara mengajukan kasasi.

Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Ade Swara. Bahkan MA malah menambah hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Baca Juga: Sempat Dinyatakan Hilang, Anggota TNI AL Ditemukan Tak Bernyawa.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)