Kemenag Kabupaten Bekasi: KUA Tutup Layanan Daftar Nikah

Minggu, 18 Juli 2021 - 10:09 WIB
loading...
Kemenag Kabupaten Bekasi:...
Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menutup sementara pelayanan pendaftaran nikah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi. ILustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Kementerian Agama Kabupaten Bekasi menutup sementara pelayanan pendaftaran nikah di seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi . Penutupan pelayanan sementara itu selama masa PPKM Darurat guna mencegah potensi penyebaran COVID-19.

”Untuk sementara seluruh Kantor KUA di wilayah kami tidak melayani pendaftaran nikah. Kebijakan ini untuk mendukung pemerintah menerapkan PPKM Darurat,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi Sopian, Minggu (18/7/2021). (Baca juga; Kabupaten Bekasi Tiadakan Takbir Keliling dan Salat Idul Adha )

Menurut dia, sementara tidak melayani pendaftaran baru, merujuk pada edaran dari Kemenag. Namun, pihaknya menunggu perkembangan selanjutnya terkait penanganan pandemi COVID-19. Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag RI Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang petunjuk teknis layanan nikah pada Kantor KUA Kecamatan di masa PPKM Darurat.

Sopian mengatakan selain ketentuan di atas, pemerintah daerah melalui Instruksi Bupati Bekasi Nomor 14 Tahun 2021 juga menyebutkan penyelenggaraan resepsi pernikahan harus mendapat persetujuan Gugus Tugas COVID-19 tingkat kecamatan dengan sejumlah ketentuan.”Jadi tidak diperbolehkan resepsi yang mengundang kerumunan,” ucapnya.

Ketentuan yang harus dipenuhi meliputi pembatasan jumlah pengunjung resepsi sebanyak 30 orang, tidak diperkenankan makan di tempat resepsi, makan disediakan dengan wadah tertutup dan dibawa pulang, hingga menyediakan seluruh prasarana sanitasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan. (Baca juga; Anggota Geng Motor Brutal yang Rampok Warkop di Bekasi Ditembak )

Kepala KUA Kecamatan Karang Bahagia, Hizbul Latif menjelaskan KUA merupakan kantor layanan publik katagori sektor esensial sehingga tetap buka dan memberikan pelayanan meski sejumlah pelayanan untuk sementara ditiadakan.”Tetap buka hanya saja dibatasi. Jam buka layanan antara pukul 08.00-14.00 WIB. Jumlah pegawai WFO maksimal 50%,” katanya.

Saat ini pelayanan pendaftaran nikah dapat dilakukan secara daring sementara layanan tatap muka hanya untuk mengantar dan mengambil berkas.”Pelaksanaan akad nikah antara tanggal 3-20 Juli 2021 hanya untuk pernikahan yang telah didaftarkan sebelum tanggal 3 Juli. Tidak ada pendaftaran baru untuk pelaksanaan nikah selama masa PPKM Darurat,” ucapnya.

Akad nikah bisa dilaksanakan di kantor, rumah, atau di gedung pertemuan atau hotel sedangkan akad nikah di Kantor KUA maksimal lima pernikahan dalam satu hari. Bahkan, akad nikah di rumah dihadiri paling banyak oleh enam orang. Akad nikah di gedung pertemuan atau hotel dihadiri maksimal 30 orang dengan syarat menjalankan protokol kesehatan.

Selanjutnya Kepala KUA diharuskan berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 di daerah dalam pelaksanaan pernikahan bagi pendaftar sebelum masa PPKM Darurat.”Kepala KUA, penghulu bisa menunda atau membatalkan rencana pelaksanaan akad jika calon pengantin atau pihak-pihak calon pengantin melanggar prokes,” tegasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Perkuat Layanan, Kemenag...
Perkuat Layanan, Kemenag Bangun 1.758 Gedung KUA melalui SBSN
Kepala KUA Benarkan...
Kepala KUA Benarkan El Rumi dan Syifa Hadju Sudah Urus Surat Rekomendasi Nikah
Rekomendasi
Dasco: InsyaAllah Pemadaman...
Dasco: InsyaAllah Pemadaman Listrik Tak Terjadi Lagi Pekan Ini
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Pegadaian Gelar Khitanan...
Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026, Langkah Riil Peduli Sesama Berbasis ESG
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved