PPKM Darurat Diperpanjang, Praktisi Hukum Ini Minta Penindakan Humanis dan Dilakukan Merata
Sabtu, 17 Juli 2021 - 15:15 WIB
loading...
A
A
A
"Wacana pemerintah untuk membebankan kepada pebisnis atau perusahaan gaji karyawan yang diliburkan bukan langkah bijak karena memicu perusahaan bangkrut atau tutup," ujar Alvin.
Mantan Wakil Presiden Bank of America melihat saat ini permintaan pengajuan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) meningkat 3 kali lipat atau 300 persen. Mereka mengajukan diketahui karena tak sanggup membayar utang.
"Perusahaan dan pabrik-pabrik sudah merasakan dampak pandemi Covid dan menutup bisnis mereka. Hilangnya bisnis akan berdampak bertambahnya pengangguran dan pengurangan konsumen spending yang berdampak langsung anjloknya GDP (Gross Domestik Produk)," ungkapnya.
Menurut dia, penerapan PPKM Darurat masih terkesan tebang pilih, terlebih sepengamatannya masih banyak kantor Advokat yang disegel menunjukkan ketidakpahaman pemerintah terhadap tujuan PPKM.
"Kantor polisi masih buka bahkan 24 jam, pengadilan pun buka sehingga masih ada masyarakat terjerat kasus membutuhkan jasa Advokat karena KUHAP menerapkan harus adanya pendampingan Advokat agar due process of law tidak cacat hukum," katanya.
Mantan Wakil Presiden Bank of America melihat saat ini permintaan pengajuan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) meningkat 3 kali lipat atau 300 persen. Mereka mengajukan diketahui karena tak sanggup membayar utang.
"Perusahaan dan pabrik-pabrik sudah merasakan dampak pandemi Covid dan menutup bisnis mereka. Hilangnya bisnis akan berdampak bertambahnya pengangguran dan pengurangan konsumen spending yang berdampak langsung anjloknya GDP (Gross Domestik Produk)," ungkapnya.
Menurut dia, penerapan PPKM Darurat masih terkesan tebang pilih, terlebih sepengamatannya masih banyak kantor Advokat yang disegel menunjukkan ketidakpahaman pemerintah terhadap tujuan PPKM.
"Kantor polisi masih buka bahkan 24 jam, pengadilan pun buka sehingga masih ada masyarakat terjerat kasus membutuhkan jasa Advokat karena KUHAP menerapkan harus adanya pendampingan Advokat agar due process of law tidak cacat hukum," katanya.
Lihat Juga :