PPKM Darurat Diperpanjang, Praktisi Hukum Ini Minta Penindakan Humanis dan Dilakukan Merata
Sabtu, 17 Juli 2021 - 15:15 WIB
loading...
Pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah pusat akan memperpanjang PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021. Kondisi ini menimbulkan pro dan kontra lantaran banyak yang menyebut perpanjangan hanya menyengsarakan masyarakat berpenghasilan harian.
Di sisi lain tanpa perpanjangan PPKM Darurat akan membuat penyebaran Covid-19 di Indonesia kian tak terkendali. Masyarakat yang terpapar bakal terus bertambah seiring meningkatnya mobilitas.
Baca juga: Soal PPKM Darurat, Bupati Bogor Ade Yasin: Kesadaran Warga di Perkampungan Masih Rendah
Pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim menilai perpanjangan PPKM harus berdasarkan salus populi suprema lex esto, yakni keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Termasuk menyelamatkan ekonomi masyarakat yang terguncang imbas PPKM.
"Pemerintah seharusnya memberikan bantuan kepada UMKM yang terpengaruh PPKM berupa insentif. Mungkin insentif pajak maupun insentif bantuan langsung," ujar Alvin dalam siaran persnya, Sabtu (17/7/2021).
Kebijakan itu akan membantu UMKM dalam menutup biaya operasional. Termasuk juga membantu para pekerja yang dirumahkan selama PPKM diberikan bantuan sosial langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Di sisi lain tanpa perpanjangan PPKM Darurat akan membuat penyebaran Covid-19 di Indonesia kian tak terkendali. Masyarakat yang terpapar bakal terus bertambah seiring meningkatnya mobilitas.
Baca juga: Soal PPKM Darurat, Bupati Bogor Ade Yasin: Kesadaran Warga di Perkampungan Masih Rendah
Pendiri LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim menilai perpanjangan PPKM harus berdasarkan salus populi suprema lex esto, yakni keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Termasuk menyelamatkan ekonomi masyarakat yang terguncang imbas PPKM.
"Pemerintah seharusnya memberikan bantuan kepada UMKM yang terpengaruh PPKM berupa insentif. Mungkin insentif pajak maupun insentif bantuan langsung," ujar Alvin dalam siaran persnya, Sabtu (17/7/2021).
Kebijakan itu akan membantu UMKM dalam menutup biaya operasional. Termasuk juga membantu para pekerja yang dirumahkan selama PPKM diberikan bantuan sosial langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Lihat Juga :