Reuni Berdarah, Gelar Pesta Miras Pria Boyolali Tusuk Teman Lama hingga Tewas
Jum'at, 16 Juli 2021 - 23:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gempar Rais Syuriah PCNU Sleman Dikabarkan Wafat Hirup Pasien COVID-19, Ini Penjelasannya
"Kemudian mereka naik mobil bersama tiga teman lainnya. Saat di dalam mobil, mereka minum miras . Dalam perjalanan, antara pelaku dengan korban terlibat cekcok. Lalu pelaku menusuk korban," tuturnya.
Meski sudah dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong. Luka tusuk yang diderita korban di bagian perut sangat parah. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, seperti kaos dan celana panjang milik korban yang masih terdapat bercak darah, serta sebuah mobil. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku belum diketemukan.
Baca juga: COVID-19 Meledak di Blitar, Belasan Meninggal dan 99 Positif
Arfian menyebutkan, untuk memepertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Kemudian mereka naik mobil bersama tiga teman lainnya. Saat di dalam mobil, mereka minum miras . Dalam perjalanan, antara pelaku dengan korban terlibat cekcok. Lalu pelaku menusuk korban," tuturnya.
Meski sudah dibawa ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong. Luka tusuk yang diderita korban di bagian perut sangat parah. Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti, seperti kaos dan celana panjang milik korban yang masih terdapat bercak darah, serta sebuah mobil. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku belum diketemukan.
Baca juga: COVID-19 Meledak di Blitar, Belasan Meninggal dan 99 Positif
Arfian menyebutkan, untuk memepertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP junto pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :