Terapkan New Normal, Harus Ada Alokasi APBN dan APBD untuk di Pesantren

Rabu, 27 Mei 2020 - 18:20 WIB
loading...
Terapkan New Normal, Harus Ada Alokasi APBN dan APBD untuk di Pesantren
Terapkan New Normal, Harus Ada Alokasi APBN dan APBD untuk di Pesantren. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 atau Corona untuk Kesiapan Pesantren menjalankan n ew normal . Hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah karena sebagian besar kondisi sarana dan prasarana Pesantren belum memenuhi standar kesehatan, apalagi protokol Covid-19.

“Pemerintah harus mengalokasikan baik APBN maupun APBD untuk Pondok Pesantren. Sangat penting menyediakan sarana dan prasarana pendukung dalam aktivitas belajar mengajar new normal. Bagaimana agar para santri maupun pengajar tetap menerapkan protokol kesehatan selama proses belajar mengajar,” papar Anggota Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR RI, Siti Mukaromah dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (27/5/2020). (Baca juga : Hadapi New Normal, Tompi Minta Jam Kerja Diatur)

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mencontohkan dukungan sarana dan prasarana tersebut antara lain pusat kesehatan pesantren beserta tenaga dan alat medis termasuk alat rapid test Covid-19, masker, hand sanitizer, APD, obat-obatan dan vitamin penambah imun. Kemudian, kamar asrama yang memadai sehingga tidak diisi terlalu banyak santri, kamar tidur, kasur, kran tempat wudhu, wastafel portable dan penyemprotan desinfektan. Hal lain yang juga penting, penambahan adanya ruang isolasi dan ruang karantina.

Dalam mendorong terealisasinya alokasi anggaran penanganan Covid-19 untuk Pondok Pesantren, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Pemerintah dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 agar hal ini masuk dalam Revisi Peraturan Presiden Nomor 54/2020 terkait Pemulihan Ekonomi Nasional.

Erma menilai, selama berlangsungnya wabah Corona, Pondok Pesantren cukup mengalami dampak signifikan. Santri-santri dipulangkan, sementara tidak semua Wali Santri memiliki kemampuan dalam membayar iuran bulanan bahkan sebagian ada yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Di satu sisi Pondok Pesantren tidak bisa memaksakan agar santri-santri membayar iuran bulanan, sementara disisi lain Pesantren juga harus tetap memberi penghidupan bagi para Pengajar, Ustaz, Ustazah dan guru-guru.

Menurutnya, saat ini ada lebih dari 28.000 pesantren dengan sekitar 18 juta santri dan 1,5 juta pengajar serta jutaan masyarakat yang menggantungkan kehidupan ekonominya pada Pondok Pesantren.

“Kondisi ini perlu mendapat perhatian Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pondok pesantren memerlukan bantuan secara ekonomi, anggaran untuk operasional Pesantren dan para pengajar yang tetap melakukan aktivitas mengajar jarak jauh, serta kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Erma yang juga Ketua Umum Perempuan Bangsa. (Baca juga : COVID-19 Hanya Bisa Dikontrol, Tidak Bisa Hilang Total )

Hal yang juga perlu dilakukan, lanjutnya, sosialisasi atau panduan teknis dari Pemerintah mengenai bagaimana menerapkan ‘New normal’ dalam proses belajar mengajar di Pondok Pesantren. Apa saja yang boleh, dan tidak boleh dilakukan sehingga proses belajar mengajar sesuai dengan protokol kesehatan dan memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
(nfl)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1934 seconds (0.1#10.140)