Sidang Perdana, JPU Dakwa Lucinta Luna dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Rabu, 27 Mei 2020 - 18:43 WIB
loading...
Sidang Perdana, JPU...
Artis Lucinta Luna menjalani sidang perdana secara virtual tanpa didampingi kuasa hukumnya.Foto/SINDOnews/Yan Yusuf
A A A
JAKARTA - Artis transgender Lucinta Luna didakwa 12 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana secara virtual di PN Jakarta Barat pada Rabu (27/5/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asep menjelaskan, untuk kepemilikan ekstasi, Lucinta Luna didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Dan untuk untuk pil riklona yakni di Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5/1997 tentang Psikotropika," ungkap Asep, Rabu (27/5/2020).

Bila merujuk dari keduanya,lanjut Asep, Lucinta terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. Asep menerangkan, dua butir ekstasi yang kini menjadi barang bukti itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020. (Baca: Tanpa Pengacara, Lucinta Luna Jalani Sidang Virtual Pembacaan Dakwaan)

"Terdakwa ke tempat hiburan malam di kawasan Senopati untuk bertemu beberapa temannya. Selanjutnya terdakwa diberi narkotika jenis ekstasi oleh seseorang wanita tidak dikenal karena kondisi saat itu gelap. Bahwa setelah dapat ekstasi itu terdakwa coba namun karena rasanya tidak enak kemudian terdakwa bawa pulang," ujar Asep saat membacakan dakwaan Lucinta Luna,

Asep melanjutkan, peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali."Kira-kira satu Minggu sebelum terdakwa berangkat ke Bali kira-kira Februari 2020 terdakwa membuang ekstasi itu ke tong sampah. Kemudian Selasa 11 Februari 2020 polisi lakukan pengeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi," paparnya. Selain itu, Lucinta mengakui mengonsumsi pil riklona yang didapatnya dari terdakwa IF alias FLO karena alasan depresi.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dokter Kamelia Curhat...
Dokter Kamelia Curhat soal Kondisi Ammar Zoni di Nusakambangan, Sel Mencekam Bikin Trauma
dr Kamelia Kecewa Ammar...
dr Kamelia Kecewa Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan: Bang Amar Tidak Membahayakan
Ammar Zoni Dipindah...
Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan, Kunjungan Keluarga Hanya Virtual
Rekomendasi
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Saat Prancis Hujan Rekor...
Saat Prancis Hujan Rekor di Laga Kedua Grup I Piala Dunia 2026
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Rusia Harus Siap Bentrokan...
Rusia Harus Siap Bentrokan Langsung dengan NATO 10 Tahun Lagi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved