Tak Bisa Naik Transjakarta, Penumpang Keluhkan Aturan STRP
Rabu, 14 Juli 2021 - 21:39 WIB
loading...
Calon penumpang bus Transjakarta bawa surat keterangan RT dan vaksinasi Covid-19. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - PT Transportasi Jakarta ( Transjakarta ) mewajibkan untuk seluruh calon penumpang untuk membawa surat tanda registrasi pekerja ( STRP ). Peraturan ini mulai diberlakukan hari ini, Rabu (14/7/2021).
Sebelum memasuki halte, setiap calon penumpang bus Transjakarta akan dimintai STRP oleh petugas di halte. Apabila tidak dapat menunjukkan STRP, maka mereka tidak bisa naik. Baca juga: Pengguna KRL Wajib Bawa STRP, Begini Suasana Stasiun Bekasi Pagi Ini
Dengan adanya aturan tersebut, banyak warga atau calon penumpang yang tidak mengetahui terkait aturan membawa STRP hingga akhirnya banyak yang gagal naik Bus Transjakarta.
Salah satunya yakni Empuh Supriatna (50). Dirinya mengaku kecewa karena tidak bisa naik Bus Transjakarta dari Halte Terminal Tanjung Priok untuk pulang ke rumahnya yang berada di Jembatan Besi, Tambora.
“Iya (dilarang), katanya nggak ada surat (STRP),” ungkapnya kesal. Baca juga: Danrem dan Wakil Wali Kota Bogor Sidak ke Stasiun Bogor, Periksa STRP Penumpang KRL
Sebelum memasuki halte, setiap calon penumpang bus Transjakarta akan dimintai STRP oleh petugas di halte. Apabila tidak dapat menunjukkan STRP, maka mereka tidak bisa naik. Baca juga: Pengguna KRL Wajib Bawa STRP, Begini Suasana Stasiun Bekasi Pagi Ini
Dengan adanya aturan tersebut, banyak warga atau calon penumpang yang tidak mengetahui terkait aturan membawa STRP hingga akhirnya banyak yang gagal naik Bus Transjakarta.
Salah satunya yakni Empuh Supriatna (50). Dirinya mengaku kecewa karena tidak bisa naik Bus Transjakarta dari Halte Terminal Tanjung Priok untuk pulang ke rumahnya yang berada di Jembatan Besi, Tambora.
“Iya (dilarang), katanya nggak ada surat (STRP),” ungkapnya kesal. Baca juga: Danrem dan Wakil Wali Kota Bogor Sidak ke Stasiun Bogor, Periksa STRP Penumpang KRL
Lihat Juga :