Baru Dibebaskan, Residivis Ini Tertangkap Mencuri Lagi

Senin, 20 April 2020 - 21:04 WIB
loading...
Baru Dibebaskan, Residivis...
Petugas menunjukkan tersangka curanmor di Mapolsek Gondomanan, Yogyakarta, Senin (20/4/2020). Foto : Ist
A A A
YOGYAKARTA - Mendekam di sel tahanan karena kasus pencurian kendaraan bermorot (Curanmor) ternyata tidak membuat warga Sinduerehan, Purworejo,Jawa Tengah, US, 58 kapok. Buktinya setelah mendapatkan program asimilasi dari Lembaga Permasyarakat (Lapas) Surakarat, Sabtu (4/4/2020) kembali melakukan tindakan yang sama.

Atas tindakannya tersebut, sebelum diamankan petugas sempat dihajar massa. US sekarang mendekam di tahanan Mapolsek Gondomanan, Yogyakarta.

Kapolsek Gondomanan, Yogyakarta Kompol Purwanto mengatakan terungkapnya kasus ini, bermula Kamis (16/4/2020) pagi pukul 08:30 WIB mendapat laporan ada orang yang dihajar massa di Jalan KH Ahmad Dahlan, Gondomanan, Yogyakarta. Orang itu dihajar karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kauman, Yogyakarta. Warga mengenali pelaku lantaran jaket yang digunaka sama seperti yang terlihat dalam rekaman CCTV saat aksi pencurian terjadi .

Petugas menindaklanjuti lapora itu dengan mendatangi lokasi dan benar, ada orang yang dihajar massa. Untuk itu sebelum kejadian yang diinginkan terjadi, petugas mengamankan dan membawa orang itu ke Mapolsek Gondomanan.

“‘Dari pemeriksaan orang itu mengakui yang mencuri motor di Kauman,” kata Purwanto, Senin (20/4/2020).

Petugas masih mengembangkan kasus ini, sebab dari pengakuannya, selain di Kauman pelaku juga melakukan curanmor di Kecamatan Kraton dan Umbulharjo, Yogyakarta serta di daerah Solo. UG ini merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Surakarta yang mendapat program asimilasi dari Kemenkumham untuk isolasi di rumah sebelum masa tahannnya habis.

UG mendapat hukuman 10 bulan penjara karena kasus pencurian mobil di Surakarta dan sudah menjalani 6 bulan penjara. Sehingga berhak mendapatkan program asimilasi, Sabtu (4/4/2020). Namun UG tidak kembali ke Purworejo untuk isolasi diri, namun ke Yogyakarta dan kembali melakukan aksi curanmor.

“Tercatat sudah empat kali melakukan Curanmor, tiga di Yogyakarta dan satu di Solo. Modus operandi membawa kabur motor dengan menggunakan kunci palsu," terangnya

Motor hasil curiannya dijual Rp800 ribu ke Pasar Klitikan di Solo, alasannya untuk kebutuhan hidup. Atas perbuatannya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukuman 9 tahun penjara.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2148 seconds (0.1#10.140)