Penyelundup Benur Manfaatkan Akses Sektor Pangan PPKM Darurat untuk Kelabui Petugas
Selasa, 13 Juli 2021 - 18:45 WIB
loading...
A
A
A
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan ini berawal saat petugas mendapati adanya kendaraan dan aktivitas yang mencurigakan. "Petugas melihat ketiga tersangka sedang memindahkan styrofoam dari satu mobil ke mobil lainnya. Lalu petugas melakukan penggeledahan, ternyata di dalamnya terdapat sejumlah bungkusan plastik berisi benih lobster atau benur," kata Kholis di Mapolres pada Selasa (13/7/2021).
Setelah melakukan penggeledahan, polisi meminta ketiga tersangka untuk menunjukan dokumen terkait pengiriman benur tersebut. Namun tiga tersangka tidak bisa menunjukan dokumen yang diminta.
Polisi langsung membawa ketiganya menuju Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan benur tersebut dari daerah Sukabumi, Jawa Barat. "Tersangka ini ada dari Sukabumi dan Lampung. Terindikasi mereka akan membawa benih lobster ini ke Pulau Sumatera untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri, melalui jalur laut dari Sumatera," ucap Kholis.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, ketiga tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang perikanan. "Termasuk juga terhadap kelompok yang memfasilitasi atau membantu kita terapkan pasal 55 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Yohannes Tobing)
Setelah melakukan penggeledahan, polisi meminta ketiga tersangka untuk menunjukan dokumen terkait pengiriman benur tersebut. Namun tiga tersangka tidak bisa menunjukan dokumen yang diminta.
Polisi langsung membawa ketiganya menuju Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan benur tersebut dari daerah Sukabumi, Jawa Barat. "Tersangka ini ada dari Sukabumi dan Lampung. Terindikasi mereka akan membawa benih lobster ini ke Pulau Sumatera untuk selanjutnya dikirim ke luar negeri, melalui jalur laut dari Sumatera," ucap Kholis.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum, ketiga tersangka dijerat pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang perikanan. "Termasuk juga terhadap kelompok yang memfasilitasi atau membantu kita terapkan pasal 55 KUHP. Ancamannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (Yohannes Tobing)
(cip)
Lihat Juga :