Polisi Gagalkan Penyelundupan 61.398 Benih Lobster Senilai Rp6 Miliar

Selasa, 13 Juli 2021 - 17:30 WIB
loading...
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menunjukan benih lobster saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Utara, Selasa (13/7/2021). Foto Yohanes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Sunda Kelapa menggagalkan upaya penyelundupan 61.398 benih lobster atau benur. Dari kasus ini polisi menangkap tiga orang berisial UJ, N dan RH.

"Kami mengamankan barang bukti 11 dus stryofoam berisi benih lobster dengan total 61.398 ekor senilai Rp6.139.800.000, jika harga per benih Rp100.000," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana saat jumpa pers di kantornya, Selasa (13/7/2021).

Baca Juga:2 Operator Pelabuhan Tanjung Priok Jadi Tersangka Tewasnya Sopir Kontainer

Putu menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi warga soal rencana penyelundupan benur di wilayah Muara Angke. Menerima informasi itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Minggu 11 Juli sekira pukul 01.05 WIB, di dapati dua unit Kendaraan yang mencurigakan sedang memindahkan sejumlah sterofoam dari mobil satu ke mobil lainnya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap isi barang dalam kotak sterofoam ternyata di dalamnya di ketemukan bungkusan plastik berisi Benur," ujar Putu.

Baca Juga:Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara, Barang Bukti Capai Rp14 Miliar

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero menyebut bahwa, pelaku menggunakan modus operandi, dengan cara melakukan kejahatannya di tempat sepi untuk memindahkan benur tersebut. "Selanjutnya benur itu dibawa ke tempat tujuan yakni Lampung," ucap David.

Menurut dia, para pelaku tidak bisa memberikan surat atau dokumen terkait barang tersebut. Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit mobil Avanza, satu buah STNK atas nama Resti Yuniarsih, satu mobil Mitsubishi, satu buah STNK atas nama Meimasari Afif, 12 Box Fiber dan uang tunai sejumlah Rp1.650.000.

Baca Juga:Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba di Jonggol, Sita Barang Bukti 52 Kg Ganja

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 atas perubahan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 55 KUHP.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgassus Berantas Mafia...
Satgassus Berantas Mafia Benih Bening Lobster Perlu Dibentuk
Kementan Bentuk 33 Balai...
Kementan Bentuk 33 Balai Besar Modernisasi Pertanian di 33 Provinsi
KKP Serahkan Tersangka...
KKP Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBL Cilegon ke Kejaksaan
Rekomendasi
Aliansi Intelijen Keluarkan...
Aliansi Intelijen Keluarkan Peringatan Mendesak tentang Risiko yang Ditimbulkan AI
Mengapa Batmobile Tumbler...
Mengapa Batmobile Tumbler Seharga Rp 53,5 Miliar Menjadi Mobil Terlangka di Dunia?
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Berita Terkini
Menkes: Korban Penyekapan...
Menkes: Korban Penyekapan dan Penganiayaan Brutal Pacar selama 3 Tahun Bakal Jalani Rekonstruksi Wajah
BMKG Ingatkan Dampak...
BMKG Ingatkan Dampak El Nino, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai
Prabowo Bakal Resmikan...
Prabowo Bakal Resmikan 1.151 Km Jalan serta Hadiri Munas-Konbes NU
Hasil Munas Alim Ulama...
Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh
Tak Perlu Tunggu Air...
Tak Perlu Tunggu Air Mati, Perumda Bekasi Kini Bisa Deteksi Pipa Bocor Sejak Dini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Infografis
Konten Kreator Muslim...
Konten Kreator Muslim asal Israel Beli Paspor Rp2 Miliar demi Masuk Malaysia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved