Klarifikasi Wakil Wali Kota Jayapura soal Pesta Nikah Anak yang Dihadiri Ribuan Orang dan Mempelai Wanita Menolak Pakai Masker
Selasa, 13 Juli 2021 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
Rusta Saru juga menyebut acaranya juga punya izin dari Kapolresta Jayapura Kota, sebagai bukti mengikuti aturan.
"Saya tidak mau melanggar protokol kesehatan, jadi kalau dikatakan ribuan orang itu tidak betul. Kami juga menerapan protokol kesehatan setiap tamu undangan diawasi oleh petugas khusus sebanyak 40 orang yang tersebar di dalam ruangan tersebut. Mempelai wanita tidak menggunakan masker, karena keluarga sudah menjamin negatif dari COVID-19, karena pengantin dan keluarga telah melakukan swab, bahkan seluruh tamu tidak bersentuhan langsung dengan mempelai," ujarnya.
Faktanya, tidak ada konfimasi dalam bentuk apapun kepada saya selaku penyelenggara dan juga selaku Wakil Ketua Satgas COVID-19 untuk mengklarifikasi berita tersebut, baik sebelum maupun setelah diterbitkan.
Baca : Heboh Pesta Nikah Anak Pejabat Pemkot Jayapura Dihadiri Ribuan Orang, Mempelai Wanita Tolak Pakai Masker
"Hal ini tentu sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku didalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dijunjung tinggi seluruh organisasi pers di Indonesia. Demikian Permohonan ini dilayangkan atas dasar itikad baik. Kami mohon kerjasama anda dari pihak media terkait, agar segera melakukan konfirmasi terhadap pemberitaan yang menyudutkan dan menyerang nama baik saya selaku Wakil Wali Kota Jayapura dan juga Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Jayapura," tandasnya.
"Saya tidak mau melanggar protokol kesehatan, jadi kalau dikatakan ribuan orang itu tidak betul. Kami juga menerapan protokol kesehatan setiap tamu undangan diawasi oleh petugas khusus sebanyak 40 orang yang tersebar di dalam ruangan tersebut. Mempelai wanita tidak menggunakan masker, karena keluarga sudah menjamin negatif dari COVID-19, karena pengantin dan keluarga telah melakukan swab, bahkan seluruh tamu tidak bersentuhan langsung dengan mempelai," ujarnya.
Faktanya, tidak ada konfimasi dalam bentuk apapun kepada saya selaku penyelenggara dan juga selaku Wakil Ketua Satgas COVID-19 untuk mengklarifikasi berita tersebut, baik sebelum maupun setelah diterbitkan.
Baca : Heboh Pesta Nikah Anak Pejabat Pemkot Jayapura Dihadiri Ribuan Orang, Mempelai Wanita Tolak Pakai Masker
"Hal ini tentu sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah jurnalistik yang berlaku didalam Undang – Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang dijunjung tinggi seluruh organisasi pers di Indonesia. Demikian Permohonan ini dilayangkan atas dasar itikad baik. Kami mohon kerjasama anda dari pihak media terkait, agar segera melakukan konfirmasi terhadap pemberitaan yang menyudutkan dan menyerang nama baik saya selaku Wakil Wali Kota Jayapura dan juga Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kota Jayapura," tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :