PPKM Darurat, Kadishub DKI Sebut Rata-rata 52 Pelanggaran dalam Sehari

Senin, 12 Juli 2021 - 23:48 WIB
loading...
PPKM Darurat, Kadishub...
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat dengan aturan lebih ketat dari PPKM mikro. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai dilakukan 3 Juli 2021, rata-rata pelanggaran dalam operasi yustisi sebanyak 52 kasus dalam sehari. Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

"Rata-rata pelanggaran PPKM Darurat 52 pelanggaran per hari," kata Syafrin ketika dihubungi wartawan, Senin (12/7/2021). Baca juga: Sepekan PPKM Darurat di Tangsel, Penularan dan Kematian Akibat Covid Masih Tinggi

Meskipun begitu, ia mengatakan, jumlah pelanggaran yang ditemukan saat ini menurun jika dibanding dengan PPKM Mikro yang diberlakukan sebelumnya.Penurunan pelanggaran disebutkan karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sejumlah sektor pada PPKM Darurat kali ini.

Dalam penerapan PPKM Darurat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sebagian besar kegiatan masyarakat, mulai dari menutup tempat perbelanjaan, tempat wisata, perkantoran hingga meniadakan sementara waktu berbagai kegiatan keagamaan. Artinya, peraturan ini memang lebih ketat ketimbang PPKM Mikro sebelumnya.

"Saat PPKM berbasis Mikro rata-rata 84 pelanggaran per hari," ujarnya. Baca juga: Pemerintah Kejar Target PPKM Darurat Bisa Berakhir 20 Juli Mendatang
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razia Nasional Dimulai:...
Razia Nasional Dimulai: 7 Dosa Pengendara yang Diincar Polisi, Denda hingga Rp1 Juta
Ikuti Gelar Pasukan...
Ikuti Gelar Pasukan Jagratara di Bali, Imigrasi Bekasi Tingkatkan Pengawasan pada WNA
Operasi Yustisi Pengelola...
Operasi Yustisi Pengelola PGV dan Aparat Jaring Puluhan Pasangan Mesum
Rekomendasi
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Infografis
Alligator Ka-52 Rusia:...
Alligator Ka-52 Rusia: Hancurkan Tank Ukraina dalam 25 Detik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved