Nekat Gelar Syukuran Pernikahan saat PPKM Darurat, Warga Ini Didenda

Selasa, 13 Juli 2021 - 01:11 WIB
loading...
Nekat Gelar Syukuran...
Petugas sedang melakukan sidang Tipiring di tempat kepada warga yang melanggar aturan PPKM Darurat dengan hukuman sanksi denda materi antara Rp100.000 sampai Rp200.000, Senin (12/7/2021). SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Seorang warga Kampung Gombong, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terpaksa harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dan sanksi denda.

Pasalnya warga yang bernama Agung (40) tersebut telah melanggar aturan yang berlaku selama PPKM Darurat , yakni dengan nekat menggelar syukuran pernikahan sang anak di kediamannya.

"Kamis lalu (8/7/2021) saya mau syukuran pernikahan anak, tapi datang petugas dan menyebutkan saya melanggar PPKM Darurat," ucapnya saat mengikuti sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi, Senin (12/7/2021).

Dia menyebutkan, syukuran itu digelar karena dirinya sudah janji kepada sang anak kalau menikah maka akan mengadakan syukuran. Namun sebelum acara syukuran berlangsung pihaknya didatangi aparat dan meminta agar kegiatan syukuran dihentikan.

"Ya gak bisa nerima tamu undangan jadinya. Tapi gak papa, yang penting janji untuk menggelar syukuran kalau anaknya menikah sudah dilakukan," tuturnya.

Pada sidang Tipiring di tempat ini, tercatat ada sebanyak 55 pelanggar protokol kesehatan yang divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Syarif Syamsudin para terdakwa dikenai sanki membayar denda antara Rp100.000 hingga Rp200.000. Baca: Tidak Ada di Rumah, Warga Blitar Ditemukan Anaknya Tergantung di Pohon Kopi.

Para pelanggar selain dari kalangan perorangan ada juga dari para pengusaha rumah makan dan pertokoan. Mereka rata-rata tidak mematuhi aturan jam operasional serta menyiapka sarana prasarana sesuai prokes. Seperti menyiapkan tempat mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan alat pengukur suhu tubuh. Baca Juga: Rusak 3 Mobil Polisi, 31 Pendemo Rusuh di Tasikmalaya Ditangkap.

Kepala Satpol PP Kota Cimahi Adet Chandra Purnama mengatakan, total 55 pelanggar yang diundang untuk menjalani sidang Tipiring. Rinciannya 15 pelanggar merupakan hasil penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Cimahi, sementara 40 lainnya merupakan hasil penindakan jajaran Polres Cimahi.

"Kami berharap sanksi ini memberikan efek jera. Semoga masyarakat lebih mengetahui pentingnya anjuran pemerintah soal PPKM darurat," ujarnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
DPRD Surabaya Akan Gelar...
DPRD Surabaya Akan Gelar Rapat Sengketa Sampah PemkotĀ dengan Swasta
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Rekomendasi
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Profil Luca Zidane,...
Profil Luca Zidane, Kiper Aljazair Putra Zinedine Zidane yang Kebobolan Hattrick Messi
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
APBN Pernah Jebol Nyaris...
APBN Pernah Jebol Nyaris Rp1.000 Triliun, Ini 6 Defisit Terbesar Sepanjang Sejarah Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved