Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang
Senin, 12 Juli 2021 - 19:52 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu keberatan yang diajukan terdakwa yakni surat terkait dengan surat dakwaan. Sehingga dakwaan tidak dapat diterima maka dakwaan harus dibatalkan. Keberatan tersebut pun tak diterima oleh hakim. "Pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," lanjut Nelson.
Salah satu warga yang menjadi korban penyerobotan tahan, Mirin, mengatakan akan terus mengawal kasus ini. Keputusan hakim yang menolak keberatan terdawa menjadi angin segar bagi mereka yang memperjuangkan tahan kelahirannya.
"Warga akan berjuang sampai membuahkan hasil. Sekarang jalan sidang seakan sudah ada sedikit kita punya kepastian atau power. Barangkali sementara ini juga kita sebagai warga enggak cukup begitu saja," ujarnya.
Mirin menegaskan warga ingin mengetahui dalang-dalang yang bermain dalam perkara ini.
"Dalam persidangan nanti kan akan terbaca apaka ada satu permainan atau bagaimana," kata Mirin yang juga merupakan Ketua Paguyuban Kunciran-Cipete Bersatu.
Salah satu warga yang menjadi korban penyerobotan tahan, Mirin, mengatakan akan terus mengawal kasus ini. Keputusan hakim yang menolak keberatan terdawa menjadi angin segar bagi mereka yang memperjuangkan tahan kelahirannya.
"Warga akan berjuang sampai membuahkan hasil. Sekarang jalan sidang seakan sudah ada sedikit kita punya kepastian atau power. Barangkali sementara ini juga kita sebagai warga enggak cukup begitu saja," ujarnya.
Mirin menegaskan warga ingin mengetahui dalang-dalang yang bermain dalam perkara ini.
"Dalam persidangan nanti kan akan terbaca apaka ada satu permainan atau bagaimana," kata Mirin yang juga merupakan Ketua Paguyuban Kunciran-Cipete Bersatu.
Lihat Juga :