Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang
Senin, 12 Juli 2021 - 19:52 WIB
loading...
Sidang keempat yang beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa di PN Tangerang Klas 1 A, Senin, (12/7/2021). Foto: Ist
A
A
A
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A, menolak keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan Mafia Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang.
Hakim menolak keberaran terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) pada sidang keempat yang beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa di PN Tangerang Klas 1 A, Senin, (12/7/2021).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Panjaitan ini berlangsung secara daring dan terbuka untuk umum. Kedua terdakwa yang berstatus sebagai tahanan Kota mendengarkan pembacaan putusan selah atas eksepsinya melalui daring. Sementara, di PN Tangerang Klas 1 A mereka diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Mafia Tanah di Pinang Tangerang
"Memutuskan bahwa keberatan sodara Darmawan tidak dapat diterima," ujarnya saat membacakan putusan selah atas eksepsi terdakwa.
Hakim menolak keberaran terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) pada sidang keempat yang beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa di PN Tangerang Klas 1 A, Senin, (12/7/2021).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Panjaitan ini berlangsung secara daring dan terbuka untuk umum. Kedua terdakwa yang berstatus sebagai tahanan Kota mendengarkan pembacaan putusan selah atas eksepsinya melalui daring. Sementara, di PN Tangerang Klas 1 A mereka diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Mafia Tanah di Pinang Tangerang
"Memutuskan bahwa keberatan sodara Darmawan tidak dapat diterima," ujarnya saat membacakan putusan selah atas eksepsi terdakwa.
Lihat Juga :