Kasus Dugaan Pungli di TPU Cikadut Bandung, Polisi Bilang Begini
loading...
A
A
A
BANDUNG - Polrestabes Bandung melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung dengan meminta keterangan dari para pihak yang terlibat.
Berdasarkan klarifikasi yang telah dilakukan, diperoleh fakta bahwa terdapat kesepakatan antara pihak keluarga yang merasa dirugikan dengan petugas pemakaman jenazah di TPU Cikadut. Baca Juga: Aksi Pungli TPU Cikadut, Wawali Bandung Sampaikan Permintaan Maaf
Informasi terkait kasus dugaan pungli itu awalnya menyebar luas melalui media sosial dan grup WhatsApp. Kasus tersebut menimpa ahli waris, yakni Yunita Tambunan yang mengaku diminta membayar Rp4 juta untuk pemakaman ayahnya yang meninggal karena terpapar COVID-19 di TPU Cikadut , Selasa (6/7/2021) malam lalu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, di hari pemakaman ayah Yunita Tambunan, jumlah petugas pemakaman di TPU Cikadut sangat minim. Pasalnya, banyak petugas yang kelelahan setelah memakamkan puluhan jenazah. Bahkan, kata Ulung, ada pula petugas yang tengah menjalani isolasi mandiri karena ikut terpapar COVID-19.
"Saat itu, yang bersangkutan keluarga dari Ibu Yunita menginginkan agar pemakaman dilakukan saat itu juga. Karena petugas kurang, ada masyarakat yang menawarkan jasa (pemakaman). Akhirnya menggunakan jasa masyarakat dan terjadilah kesepakatan antara Ibu Yunita dengan masyarakat, sehingga mengeluarkan uang sebesar Rp2,8 juta, akhirnya baru dikuburkan," jelas Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/7/2021).
Ulung juga menegaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ada permintaan uang sebesar Rp4 juta seperti yang disampaikan dalam keterangan awal. Ulung menyebutkan, uang yang diberikan Yunita Tambunan sebesar Rp2,8 juta dimana nominal uang tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Yunita Tambunan dengan masyarakat setempat.
"Itupun hasil kesepakatan antara saudara Yunita dengan masyarakat setempat," kata Ulung.
Meski begitu, lanjut Ulung, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mencari unsur pungli dalam kasus tersebut. Pasalnya, dalam kasus tersebut, terjadi kesepakatan antara Yunita Tambunan dan masyarakat setempat.
"Kan saat kejadian antara masyarakat dengan saudara Yunita sudah ada kesepakatan karena dia memaksakan malam itu dimakamkan, sedangkan jumlah penggali kubur kurang saat itu," tegas Ulung.
Terkait uang yang telah diberikan Yunita Tambunan kepada petugas di TPU Cikadut berinisial R yang belakangan diketahui bernama Redi, Ulung mengungkapkan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan kepada Yunita Tambunan.
Menurut Ulung, Redi sengaja mengembalikan uang tersebut karena menginginkan persoalan tersebut selesai. Bahkan, kata Ulung, kedua belah pihak pun sudah berdamai."Jadi pada saat itu, dari pihak Redi sendiri melalui keluarganya dari Yunita sudah mengembalikan yang sebanyak Rp 2,8 juta. Uang sudah diterima. Mau aman, kedua tidak mau ramai. Kedua belah pihak ada kesepakatan damai," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung , Bambang Suhari menyatakan, Pemkot Bandung akan kembali mempekerjakan Redi jika tidak terbukti bersalah melakukan pungli.
"Kami akan mengikuti rekomendasi dari Kapolrestabes berkenaan dengan yang bersangkutan dan tadi masih dalam proses pendalaman. Kami akan mengikuti arahan dari Kapolrestabes berkenaan dengan saudara Redi," kata Bambang.
Bambang mengatakan, jika berdasarkan hasil penyelidikan Redi tidak memenuhi unsur pungli, pihaknya akan membuka pintu bagi Redi agar kembali bekerja di TPU Cikadut. Menurutnya, sejak informasi dugaan pungli di TPU Cikadut viral di media sosial, Redi diberhentikan.
"Kami tegaskan, apabila Redi tidak bersalah, maka Redi akan kami hidupkan kembali untuk menjadi pegawai PHL yang mendapat honorarium, itu saja," katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pungli terhadap ahli waris kembali terjadi di pemakaman khusus COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. Kasus tersebut dialami warga Bandung bernama Yunita Tambunan yang hendak memakamkan ayahnya di TPU Cikadut, Selasa (6/7/2021) malam lalu.
"Waktu saya datang ke TPU Cikadut mengurus rencana pemakaman papa saya, saya di datangi oleh R (Koordinator C TPU Cikadut). Dia minta uang Rp 4 juta untuk biaya pemakaman papa. Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan. Saya bertanya. Kenapa saya harus bayar pak? R mengatakan bahwa, kalau non muslim tidak ditanggung pemerintah," tutur Yunita Tambunan.
Karena jenazah harus segera dimakamkan, akhirnya Yunita Tambunan pun melakukan negosiasi dengan oknum petugas TPU Cikadut berinisial R tersebut.
"Karena waktu sudah semakin mendesak, saya minta keringanan sama beliau, alasannya saya sampaikan kepada Pak R, pak kiranya punya hati sama saya pak karena saya tidak menginginkan papa saya meninggal karena COVID-19 apalagi sekarang ada PPKM Darurat, sehingga pendapatan kami berkurang serta biaya hidup tinggi," ungkapnya.
Berdasarkan klarifikasi yang telah dilakukan, diperoleh fakta bahwa terdapat kesepakatan antara pihak keluarga yang merasa dirugikan dengan petugas pemakaman jenazah di TPU Cikadut. Baca Juga: Aksi Pungli TPU Cikadut, Wawali Bandung Sampaikan Permintaan Maaf
Informasi terkait kasus dugaan pungli itu awalnya menyebar luas melalui media sosial dan grup WhatsApp. Kasus tersebut menimpa ahli waris, yakni Yunita Tambunan yang mengaku diminta membayar Rp4 juta untuk pemakaman ayahnya yang meninggal karena terpapar COVID-19 di TPU Cikadut , Selasa (6/7/2021) malam lalu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, di hari pemakaman ayah Yunita Tambunan, jumlah petugas pemakaman di TPU Cikadut sangat minim. Pasalnya, banyak petugas yang kelelahan setelah memakamkan puluhan jenazah. Bahkan, kata Ulung, ada pula petugas yang tengah menjalani isolasi mandiri karena ikut terpapar COVID-19.
"Saat itu, yang bersangkutan keluarga dari Ibu Yunita menginginkan agar pemakaman dilakukan saat itu juga. Karena petugas kurang, ada masyarakat yang menawarkan jasa (pemakaman). Akhirnya menggunakan jasa masyarakat dan terjadilah kesepakatan antara Ibu Yunita dengan masyarakat, sehingga mengeluarkan uang sebesar Rp2,8 juta, akhirnya baru dikuburkan," jelas Ulung di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/7/2021).
Ulung juga menegaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, tidak ada permintaan uang sebesar Rp4 juta seperti yang disampaikan dalam keterangan awal. Ulung menyebutkan, uang yang diberikan Yunita Tambunan sebesar Rp2,8 juta dimana nominal uang tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Yunita Tambunan dengan masyarakat setempat.
"Itupun hasil kesepakatan antara saudara Yunita dengan masyarakat setempat," kata Ulung.
Meski begitu, lanjut Ulung, pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mencari unsur pungli dalam kasus tersebut. Pasalnya, dalam kasus tersebut, terjadi kesepakatan antara Yunita Tambunan dan masyarakat setempat.
"Kan saat kejadian antara masyarakat dengan saudara Yunita sudah ada kesepakatan karena dia memaksakan malam itu dimakamkan, sedangkan jumlah penggali kubur kurang saat itu," tegas Ulung.
Terkait uang yang telah diberikan Yunita Tambunan kepada petugas di TPU Cikadut berinisial R yang belakangan diketahui bernama Redi, Ulung mengungkapkan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan kepada Yunita Tambunan.
Menurut Ulung, Redi sengaja mengembalikan uang tersebut karena menginginkan persoalan tersebut selesai. Bahkan, kata Ulung, kedua belah pihak pun sudah berdamai."Jadi pada saat itu, dari pihak Redi sendiri melalui keluarganya dari Yunita sudah mengembalikan yang sebanyak Rp 2,8 juta. Uang sudah diterima. Mau aman, kedua tidak mau ramai. Kedua belah pihak ada kesepakatan damai," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung , Bambang Suhari menyatakan, Pemkot Bandung akan kembali mempekerjakan Redi jika tidak terbukti bersalah melakukan pungli.
"Kami akan mengikuti rekomendasi dari Kapolrestabes berkenaan dengan yang bersangkutan dan tadi masih dalam proses pendalaman. Kami akan mengikuti arahan dari Kapolrestabes berkenaan dengan saudara Redi," kata Bambang.
Bambang mengatakan, jika berdasarkan hasil penyelidikan Redi tidak memenuhi unsur pungli, pihaknya akan membuka pintu bagi Redi agar kembali bekerja di TPU Cikadut. Menurutnya, sejak informasi dugaan pungli di TPU Cikadut viral di media sosial, Redi diberhentikan.
"Kami tegaskan, apabila Redi tidak bersalah, maka Redi akan kami hidupkan kembali untuk menjadi pegawai PHL yang mendapat honorarium, itu saja," katanya.
Seperti diketahui, kasus dugaan pungli terhadap ahli waris kembali terjadi di pemakaman khusus COVID-19 di TPU Cikadut, Kota Bandung. Kasus tersebut dialami warga Bandung bernama Yunita Tambunan yang hendak memakamkan ayahnya di TPU Cikadut, Selasa (6/7/2021) malam lalu.
"Waktu saya datang ke TPU Cikadut mengurus rencana pemakaman papa saya, saya di datangi oleh R (Koordinator C TPU Cikadut). Dia minta uang Rp 4 juta untuk biaya pemakaman papa. Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan. Saya bertanya. Kenapa saya harus bayar pak? R mengatakan bahwa, kalau non muslim tidak ditanggung pemerintah," tutur Yunita Tambunan.
Karena jenazah harus segera dimakamkan, akhirnya Yunita Tambunan pun melakukan negosiasi dengan oknum petugas TPU Cikadut berinisial R tersebut.
"Karena waktu sudah semakin mendesak, saya minta keringanan sama beliau, alasannya saya sampaikan kepada Pak R, pak kiranya punya hati sama saya pak karena saya tidak menginginkan papa saya meninggal karena COVID-19 apalagi sekarang ada PPKM Darurat, sehingga pendapatan kami berkurang serta biaya hidup tinggi," ungkapnya.
(don)