60% Warga Divaksin Syarat Pemkab Bogor Perlonggar PPKM dan Tarik Polisi dari Jalanan
Senin, 12 Juli 2021 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
“Untuk itu aktivitas masyarakat kami tahan dulu, tidak boleh ada yang melakukan kegiatan malam, hajatan tidak boleh, resepsi tidak boleh," katanya.
Kemudian, jika memang ada yang hendak menikah maka dipersilakan untuk akad nikah saja dulu.
"Yang dilarang itu resepsi, karena yang wajib itu akad. Ini kita lakukan untuk bersama-sama memberantas penyakit, memberantas Covid-19, supaya ke depan kita bisa hidup beraktivitas secara normal," pungkasnya.
Kemudian, jika memang ada yang hendak menikah maka dipersilakan untuk akad nikah saja dulu.
"Yang dilarang itu resepsi, karena yang wajib itu akad. Ini kita lakukan untuk bersama-sama memberantas penyakit, memberantas Covid-19, supaya ke depan kita bisa hidup beraktivitas secara normal," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :