60% Warga Divaksin Syarat Pemkab Bogor Perlonggar PPKM dan Tarik Polisi dari Jalanan

Senin, 12 Juli 2021 - 16:33 WIB
loading...
60% Warga Divaksin Syarat...
Waki Bupati Bogor Iwan Setiawan saat meninjau proses vaksinasi massal di Puskesmas Banjarsari, Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (12/7/2021). Foto: SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boogor menargetkan 60 persen warganya divaksinasi Covid-19. Jika sudah mencapai 60 persen, maka PPKM Darurat akan diperlonggar dan tidak perlu lagi petugas berjaga di jalanan melakukan penyekatan.

Hal tersebut disampaikan Waki Bupati Bogor Iwan Setiawan saat meninjau proses vaksinasi massal di Puskesmas Banjarsari, Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (12/7/2021).



“Target kami minimal 60% masyarakat Kabupaten Bogor harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19. Kalau sudah 60% masyarakat Kabupaten Bogor divaksin, tidak akan ada polisi berjaga-jaga di jalan," ungkap Iwan Setiawan.

Menurut Iwan Setiawan, hingga saat ini perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor rata-rata per hari sudah mencapai angka 350 orang dan tingkat keterisian RSUD cukup tinggi.

Iwan mengatakan bahwa tujuan dari vaksinasi Covid-19 yang kemudian diterapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali, untuk mengurangi dulu mobilitas dan aktivitas masyarakat.

"Makanya mudah-mudahan dua minggu ke depan atau tanggal 20 Juli, kasus Covid-19 sudah turun. Kalau sudah turun Insya Allah kegiatan akan longgar kembali,” harap Iwan Setiawan.


Iwan Setiawan mengajak masyarakat Kabupaten Bogor bersama-sama melawan Covid-19 dengan ikuti vaksinasi dan disiplin taati protokol kesehatan (prokes), serta aturan PPKM Darurat.

Iwan Setiawan menegaskan bahwa PPKM Darurat bukan untuk menghalangi masyarakat, tetapi hanya membatasi agar penanganan Covid-19 di rumah Sakit bisa maksimal dan membantu menekan angka masyarakat yang sakit.

Sebab, meskipun virus Corona tidak hilang tetapi minimal mengurangi orang-orang yang terkena virus secara serentak.

“Untuk itu aktivitas masyarakat kami tahan dulu, tidak boleh ada yang melakukan kegiatan malam, hajatan tidak boleh, resepsi tidak boleh," katanya.

Kemudian, jika memang ada yang hendak menikah maka dipersilakan untuk akad nikah saja dulu.

"Yang dilarang itu resepsi, karena yang wajib itu akad. Ini kita lakukan untuk bersama-sama memberantas penyakit, memberantas Covid-19, supaya ke depan kita bisa hidup beraktivitas secara normal," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lumpur Bekas Banjir...
Lumpur Bekas Banjir di Vila Nusa Indah Masih Tebal, Pengendara Banyak yang Jatuh
Banjir Terjang Kabupaten...
Banjir Terjang Kabupaten Bogor, Satu Warga Hilang Terseret Arus
Polres Bogor Berlakukan...
Polres Bogor Berlakukan One Way Jalur Puncak Arah Jakarta Siang Ini
Pemuda Perindo Kabupaten...
Pemuda Perindo Kabupaten Bogor dan Paguyuban Ojek Pangkalan Pasar Danas Santuni 100 Anak Yatim
Sekap Pemilik Rumah,...
Sekap Pemilik Rumah, Kawanan Perampok Bawa Kabur Satu Unit Mobil
Puncak Masih Jadi Tujuan...
Puncak Masih Jadi Tujuan Wisata, Kemenhub-Pemkab Bogor Akan Optimalkan Jalur Alternatif
Kronologi Kebakaran...
Kronologi Kebakaran Rumah di Bogor yang Tewaskan Balita 2 Tahun
Universitas Pakuan dan...
Universitas Pakuan dan Belantara Foundation Ajak Siswa SMA Data Biodiversitas
UU tentang Kabupaten...
UU tentang Kabupaten Bogor Diteken Prabowo, Ibu Kotanya di Mana?
Rekomendasi
Revisi UU TNI Dibahas...
Revisi UU TNI Dibahas di Hotel Mewah, Panja Ungkap Perdebatan Sengit soal Usia Pensiun Prajurit
Hamas Siap Serahkan...
Hamas Siap Serahkan Tawanan Israel dan 4 Jasad yang Ditahan di Gaza
Jadwal Imsak dan Buka...
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Jakarta, Sabtu 15 Maret 2025/15 Ramadan 1446 H
Berita Terkini
Kisah Penangkapan Crazy...
Kisah Penangkapan Crazy Rich Kiai Murmo yang Memicu Kemarahan Pangeran Diponegoro Kepada Belanda
16 menit yang lalu
Bangunan Liar di Bantaran...
Bangunan Liar di Bantaran Kali Bekasi Dibongkar, Kades Kritik Dedi Mulyadi Otoriter: Bukan Zaman Penjajah Ini
1 jam yang lalu
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
7 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
9 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
9 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
9 jam yang lalu
Infografis
AS dan NATO Tarik Pasukan...
AS dan NATO Tarik Pasukan dari Bagram, Taliban Semringah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved