Wajib Punya STRP, Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Depok Turun 35%
Senin, 12 Juli 2021 - 11:37 WIB
loading...
A
A
A
Dia pun meminta kerja sama yang baik di wilayah Jabodetabek sehingga dapat sama-sama menekan angka mobilitas dan penyebaran COVID-19. Selain itu, dia juga diingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan 5M untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Dadang menegaskan, mulai Selasa (13/7/2021) pihaknya akan lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan. Pekerja yang menuju Jakarta wajib mengantongi STRP, sedangkan di Kota Depok wajib memiliki kartu identitas pekerja sektor priotitas (KIPOP).
Jika tidak, maka pekerja diminta untuk kembali dan tidak diperkenankan melintas. “Mulai besok akan lebih tegas lagi. Untuk nakes hanya menunjukkan id card dan atau faskes dari RS,” tutupnya.
Dadang menegaskan, mulai Selasa (13/7/2021) pihaknya akan lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan. Pekerja yang menuju Jakarta wajib mengantongi STRP, sedangkan di Kota Depok wajib memiliki kartu identitas pekerja sektor priotitas (KIPOP).
Jika tidak, maka pekerja diminta untuk kembali dan tidak diperkenankan melintas. “Mulai besok akan lebih tegas lagi. Untuk nakes hanya menunjukkan id card dan atau faskes dari RS,” tutupnya.
(wib)
Lihat Juga :