Wajib Punya STRP, Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Depok Turun 35%

Senin, 12 Juli 2021 - 11:37 WIB
loading...
Wajib Punya STRP, Penumpang...
Sejak diberlakukan pengetatan aturan naik KRL Commuter Line, jumlah penumpang di sejumlah stasiun di Kota Depok turun signifikan. Hari ini, Senin (12/7/2021) ada penurunan penumpang KRL sebanyak 35% dibanding hari normal. SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sejak diberlakukan pengetatan aturan naik KRL Commuter Line , jumlah penumpang di sejumlah stasiun di Kota Depok turun signifikan. Pada hari ini ada penurunan penumpang KRL sebanyak 35% dibanding hari normal.

“Berdasarkan pengamatan dan juga monitoring kami langsung di lapangan untuk di stasiun di Kota Depok terjadi penurunan 30-35% dari biasanya,” kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/7/2021). (Baca juga; Wajib Bawa STRP, Pedagang Protes Tak Bisa Naik Commuter Line di Stasiun Kranji )

Aturan baru yang ditetapkan, penumpang KRL wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.

Dadang menyebut aturan baru tersebut efektif menekan angka penumpang KRL Commuter Line. Namun hal itu tidak terjadi di jalan raya karena masih terjadi kepadatan di Jalan Raya Margonda. Salah satunya karena masih banyak pekerja non esensial di Jakarta yang beraktivitas.

“Di jalan juga ada penurunan tetapi masih cukup tinggi arus lalu lintasnya. Sektor hulu terutama sektor non esensial yang berada di hulu atau di jJabodetabek masih banyak yang melakukan aktivitas,” bebernya. (Baca juga; Hari Pertama Pemeriksaan STRP, Sejumlah Penumpang Protes di Stasiun Tangerang )

Dia pun meminta kerja sama yang baik di wilayah Jabodetabek sehingga dapat sama-sama menekan angka mobilitas dan penyebaran COVID-19. Selain itu, dia juga diingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan 5M untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Dadang menegaskan, mulai Selasa (13/7/2021) pihaknya akan lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan. Pekerja yang menuju Jakarta wajib mengantongi STRP, sedangkan di Kota Depok wajib memiliki kartu identitas pekerja sektor priotitas (KIPOP).

Jika tidak, maka pekerja diminta untuk kembali dan tidak diperkenankan melintas. “Mulai besok akan lebih tegas lagi. Untuk nakes hanya menunjukkan id card dan atau faskes dari RS,” tutupnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Viral Kasus Pelecehan...
Viral Kasus Pelecehan Seksual di KRL, KAI Sudah Serahkan Pelaku ke Polisi
Rekomendasi
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Cedera Patah Kaki di...
Cedera Patah Kaki di Piala Dunia 2026, Ismael Kone Terancam Absen Setahun
Berita Terkini
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Infografis
Ular Boa Arab, Punya...
Ular Boa Arab, Punya Mata Unik untuk Berburu Mangsa di Gurun Pasir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved