Wajib Punya STRP, Penumpang KRL Commuter Line di Stasiun Depok Turun 35%
Senin, 12 Juli 2021 - 11:37 WIB
loading...
Sejak diberlakukan pengetatan aturan naik KRL Commuter Line, jumlah penumpang di sejumlah stasiun di Kota Depok turun signifikan. Hari ini, Senin (12/7/2021) ada penurunan penumpang KRL sebanyak 35% dibanding hari normal. SINDOnews/R Ratna Purnama
A
A
A
DEPOK - Sejak diberlakukan pengetatan aturan naik KRL Commuter Line , jumlah penumpang di sejumlah stasiun di Kota Depok turun signifikan. Pada hari ini ada penurunan penumpang KRL sebanyak 35% dibanding hari normal.
“Berdasarkan pengamatan dan juga monitoring kami langsung di lapangan untuk di stasiun di Kota Depok terjadi penurunan 30-35% dari biasanya,” kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/7/2021). (Baca juga; Wajib Bawa STRP, Pedagang Protes Tak Bisa Naik Commuter Line di Stasiun Kranji )
Aturan baru yang ditetapkan, penumpang KRL wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.
Dadang menyebut aturan baru tersebut efektif menekan angka penumpang KRL Commuter Line. Namun hal itu tidak terjadi di jalan raya karena masih terjadi kepadatan di Jalan Raya Margonda. Salah satunya karena masih banyak pekerja non esensial di Jakarta yang beraktivitas.
“Di jalan juga ada penurunan tetapi masih cukup tinggi arus lalu lintasnya. Sektor hulu terutama sektor non esensial yang berada di hulu atau di jJabodetabek masih banyak yang melakukan aktivitas,” bebernya. (Baca juga; Hari Pertama Pemeriksaan STRP, Sejumlah Penumpang Protes di Stasiun Tangerang )
“Berdasarkan pengamatan dan juga monitoring kami langsung di lapangan untuk di stasiun di Kota Depok terjadi penurunan 30-35% dari biasanya,” kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, Senin (12/7/2021). (Baca juga; Wajib Bawa STRP, Pedagang Protes Tak Bisa Naik Commuter Line di Stasiun Kranji )
Aturan baru yang ditetapkan, penumpang KRL wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang diteken pimpinan perusahaan dengan pangkat minimal eselon II.
Dadang menyebut aturan baru tersebut efektif menekan angka penumpang KRL Commuter Line. Namun hal itu tidak terjadi di jalan raya karena masih terjadi kepadatan di Jalan Raya Margonda. Salah satunya karena masih banyak pekerja non esensial di Jakarta yang beraktivitas.
“Di jalan juga ada penurunan tetapi masih cukup tinggi arus lalu lintasnya. Sektor hulu terutama sektor non esensial yang berada di hulu atau di jJabodetabek masih banyak yang melakukan aktivitas,” bebernya. (Baca juga; Hari Pertama Pemeriksaan STRP, Sejumlah Penumpang Protes di Stasiun Tangerang )
Lihat Juga :