Dampak Wabah Corona, Seribuan Buruh di Jombang Kena PHK

Senin, 13 April 2020 - 14:04 WIB
loading...
Dampak Wabah Corona, Seribuan Buruh di Jombang Kena PHK
Imbas wabah Corona, ribuan buruh di Kabupaten Jombang, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto/Dok.SINDOnews/Tritus Julan
A A A
JOMBANG - Seribuan buruh di Kabupaten Jombang, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ini merupakan imbas pandemi virus Corona atau Covid-19, yang belum juga mereda.

Data yang dihimpun dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jombang menyebutkan, hingga 9 April 2020, ada sebanyak 10 perusahaan yang sampai saat ini terdampak langsung wabah Corona. Sehingga mereka terpaksa melakukan pengurangan karyawan.

"Dari 10 perusahaan, sebanyak 1.060 pekerja yang di-PHK. Sedangkan yang di rumahkan mencapai 287 orang pekera. Ini imbas dari wabah virus Covid-19," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Jombang, Purwanto saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, Jumat (10/4/2020).

Tak hanya pengurangan karyawan, dari 10 perusahaan itu, satu diantaranya bahkan tutup permanen. Yakni PT. Sumber Citra Persada. Selain imbas dari Corona, perusahaan yang berdiri di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang itu tutup permanen akibat ganti kepemilikan.

"Namun, untuk yang dirumahkan, berpotensi untuk dipekerjakan kembali. Misalnya PT. Sekar Ayu Sentosa, sejak pandemi Corona itu langsung merumahkan seluruh pegawainya, akan tetapi itu hanya sementara nantinya akan dipanggil kembali," imbuhnya.

Akan tetapi, tidak semua perusahaan yang merumahkan karyawannya akan dipekerjakan kembali, pasca wabah ini mereda. Birokrat yang akrap disapa Gempur ini menyebut, sebagian karyawan yang dirumahkan itu lantaran masa kontrak kerja habis atau tidak diperpanjang. Lantaran order atau permintaan produksi menurun.

"PT. Pei Hai misalnya, sudah biasa melakukan PKWT (Pemutusan Kerja Waktu Tertentu). Kalau sepi order perusahaan ini memang biasa merumahkan karyawannya. Tapi nanti kalau ramai order mereka bisa dipanggil kembali. Utamanya yang sudah pernah bekerja di situ," jelas Gempur.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak perusahaan, kata Gempur, penyebab utama PKH ini tak lain karena menurunnya permintaan di pasaran. Hal itu dipicu penyebaran wabah Corona yang sejak awal Maret melanda Indonesia. Selain itu ekspor barang ke luar negeri juga menurun drastis.

"Impor bahan produksi dan ekspor memang terhambat. Rata-rata perusahaan di Jombang menyampaikan itu. Selain permintaan di pasar turun drastis ya sejak adanya Corona ini. Tapi, alhamdulillah tidak ada gejolak, karena teman-teman buruh bisa memahami kondisi perusahaan saat ini," terangnya.

Di Kabupaten Jombang sendiri, lanjut Gempur, ada 1.127 perusahaan, mulai skala besar, menengah dan perusahaan kecil. Dari jumlah itu, sebagian besar masih beroperasi. Sejauh ini, Pemkab Jombang memang belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang meminta agar perusahaan meliburkan karyawannya akibat pandemi Corona ini.

"Sampai sekarang memang tidak ada larangan untuk beroperasi. Hanya saja, kami sudah mengeluarkan SE agar perusahaan mematuhi standar prosedur pencegahan penyebaran Covid-19. Caranya dengan physical distancing atau menjaga jarak. Kemudian cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh secara continue," paparnya.

Mantan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Jombang ini juga meminta kepada perusahaan, untuk memberikan gaji karyawan PDP atau positif Covid-19 yang menjalani perawatan medis atau isolasi untuk dibayarkan penuh. Dengan syarat, karyawan harus membawa surat keterangan dari rumah sakit atau tempat layanan kesehatan lainnya.

"Dan itu semua perusahaan sudah sanggup. Jadi kalau ada karyawan yang masuk kategori PDP atau positif dan harus menjalani karantina atau yang dirawat, gajinya harus dibayar penuh. Karena mereka terdampak langsung wabah Corona. Itu sudah kita sosialisasikan," tandas Gempur.
(yus)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3722 seconds (0.1#10.140)