Realisasi PAD Minim, Bapenda dan DPRD Bulukumba Uji Kepatuhan Pajak
Minggu, 11 Juli 2021 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Obyek pajak yang menjadi prioritas dalam uji kepatuhan ini, lanjutnya adalah yang telah menggunakan alat perekam pajak. Selain itu, anggota Komis B juga telah menemui salah satu pengusaha Sarang Burung walet yang ada di Bulukumba.
"Kami melakukan kunjungan ke beberapa tempat hari ini, diantaranya Ayam Goreng Mas Anam yang belum menggunakan alat perekam secara maksimal, untuk di Warung Bakso Rusuk 86 itu alatnya rusak karena pecah dan terakhir kami mengunjungi Grand 99 Cafe dan Resto, kami menemukan alat tersebut sedang tidak aktif," kata Fahidin.
Legislator PKB itu berharap agar wajib pajak yang telah dipasangi alat perekam pajak untuk tetap digunakan, karena alat tersebut terkoneksi dengan Bank Sulselbar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Teknologi Digital Bisa Ciptakan Rezim Pajak Global
Jika tidak digunakan, maka akan ada laporan yang dikirim ke Bapenda bahwa alat tersebut tidak digunakan. Ke depannya akan ada penambahan jumlah alat perekam yang dipasang di beberapa objek pajak hotel dan restoran yang belum menggunakan.
Ia menyampaikan, pengusaha hotel dan resto itu hanya selaku wajib pungut, yang membayar pajak adalah konsumen. "Jadi pengusaha tidak dirugikan sama sekali," kunci Fahidin.
"Kami melakukan kunjungan ke beberapa tempat hari ini, diantaranya Ayam Goreng Mas Anam yang belum menggunakan alat perekam secara maksimal, untuk di Warung Bakso Rusuk 86 itu alatnya rusak karena pecah dan terakhir kami mengunjungi Grand 99 Cafe dan Resto, kami menemukan alat tersebut sedang tidak aktif," kata Fahidin.
Legislator PKB itu berharap agar wajib pajak yang telah dipasangi alat perekam pajak untuk tetap digunakan, karena alat tersebut terkoneksi dengan Bank Sulselbar dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Teknologi Digital Bisa Ciptakan Rezim Pajak Global
Jika tidak digunakan, maka akan ada laporan yang dikirim ke Bapenda bahwa alat tersebut tidak digunakan. Ke depannya akan ada penambahan jumlah alat perekam yang dipasang di beberapa objek pajak hotel dan restoran yang belum menggunakan.
Ia menyampaikan, pengusaha hotel dan resto itu hanya selaku wajib pungut, yang membayar pajak adalah konsumen. "Jadi pengusaha tidak dirugikan sama sekali," kunci Fahidin.
Lihat Juga :