Pedagang Kurban Luar Daerah ke Cimahi Wajib Bawa Surat Bebas COVID-19
Minggu, 11 Juli 2021 - 09:36 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, baik penjual maupun pekerjanya harus dalam kondisi sehat, yang dibuktikan dalam surat keterangan rapid test antigen. Bagi yang belum dites maka mereka bisa dites COVID-19 di Kota Cimahi dan itu sudah menjadi prosedur yang berlaku. "Jika diketahui ada yang terpapar atau positif COVID-19 maka mereka akan dipulangkan ke daerah asal," tegasnya.
Sedangkan untuk kesehatan hewan kurban, lanjut Mita, Dispangtan Kota Cimahi telah mulai melakukan pemeriksaan sejak Jumat (9/7/2021). Tahun ini ditargetkan bisa menyasar 2.800 ekor hewan kurban untuk diperiksa kesehatan dan kelayakannya.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada tanggal 19 Juli 2021, serta pemeriksaan kesehatan daging (post mortem) pada tanggal 20-23 Juli 2021. Total ada sebanyak 17 petugas yang diterjunkan untuk memeriksa hewan kurban di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan.
"Karena masih pandemi COVID-19 maka prosedur pemeriksaan oleh petugas memperhatikan prokes. Hewan kurban harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat, dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan," pungkasnya.
Sedangkan untuk kesehatan hewan kurban, lanjut Mita, Dispangtan Kota Cimahi telah mulai melakukan pemeriksaan sejak Jumat (9/7/2021). Tahun ini ditargetkan bisa menyasar 2.800 ekor hewan kurban untuk diperiksa kesehatan dan kelayakannya.
Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada tanggal 19 Juli 2021, serta pemeriksaan kesehatan daging (post mortem) pada tanggal 20-23 Juli 2021. Total ada sebanyak 17 petugas yang diterjunkan untuk memeriksa hewan kurban di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan.
"Karena masih pandemi COVID-19 maka prosedur pemeriksaan oleh petugas memperhatikan prokes. Hewan kurban harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat, dan memiliki surat keterangan kesehatan hewan," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :