PPKM Mikro, Perindo Sultra Beri Tiga Instruksi ke Legislatornya
loading...
A
A
A
KENDARI - DPW Partai Perindo Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat edaran khusus anggota DPRD se-kabupaten/kota di Sultra. Surat edaran nomor 017/W.1/DPW. Sultra /VII/2021 tentang dukungan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro .
Baca juga: Tekan COVID-19, Perindo Anambas Bagikan Ribuan Masker dan Hand Sanitizer
Surat ini ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Perindo Sultra, Jaffray Bittikaka dan Sekretaris DPW Partai Perindo Sultra, Aryo Wira Setiawan, tertanggal 7 Juli 2021.
Baca juga: Perindo Minsel Bantu Pemerintah Kendalikan Penyebaran COVID-19
Di surat itu, DPW Perindo Sultra menginstruksikan kepada seluruh legislatornya, sebagai berikut:
Pertama, agar anggota legislatif Partai Perindo berperan aktif bersama pemerintah dan instansi terkait dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, serta mendukung pelaksanaan PPKM mikro.
Kedua, aktif melakukan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19.
Ketiga, menerima setiap masukan dari masyarakat terkait upaya menghentikan penyebaran COVID-19.
Untuk diketahui, Kota Kendari merupakan satu dari 43 kabupaten/kota yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM Mikro sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM mikro tersebut berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.
Lihat Juga: Partai Perindo Gelar Konsolidasi dan Temu Kader se-Sultra Menangkan Pilkada Kota Kendari
Baca juga: Tekan COVID-19, Perindo Anambas Bagikan Ribuan Masker dan Hand Sanitizer
Surat ini ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Perindo Sultra, Jaffray Bittikaka dan Sekretaris DPW Partai Perindo Sultra, Aryo Wira Setiawan, tertanggal 7 Juli 2021.
Baca juga: Perindo Minsel Bantu Pemerintah Kendalikan Penyebaran COVID-19
Di surat itu, DPW Perindo Sultra menginstruksikan kepada seluruh legislatornya, sebagai berikut:
Pertama, agar anggota legislatif Partai Perindo berperan aktif bersama pemerintah dan instansi terkait dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19, serta mendukung pelaksanaan PPKM mikro.
Kedua, aktif melakukan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak COVID-19.
Ketiga, menerima setiap masukan dari masyarakat terkait upaya menghentikan penyebaran COVID-19.
Untuk diketahui, Kota Kendari merupakan satu dari 43 kabupaten/kota yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM Mikro sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM mikro tersebut berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.
Lihat Juga: Partai Perindo Gelar Konsolidasi dan Temu Kader se-Sultra Menangkan Pilkada Kota Kendari
(shf)