Pembelajaran Tatap Muka Diizinkan di Zona Hijau dan Kuning
Sabtu, 10 Juli 2021 - 16:10 WIB
loading...
Simulasi pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah di Kota Makassar beberapa waktu yang lalu. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
MAKASSAR - Pembelajaran tatap muka (PTM) untuk satuan pendidikan bakal dimulai 12 Juli pada tahun ajaran baru 2021/2022 mendatang. Pelaksanaannya digelar secara terbatas, namun tidak akan digelar serentak di semua sekolah kabupaten/kota di Sulsel.
Pasalnya, PTM terbatas hanya dimungkinkan dilaksanakan dengan mempertimbangkan zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan. Skenario penerapannya pun berbeda berdasarkan zona kerawanan penularan virus korona.
Baca juga: PPKM Darurat Diharap Tekan Kasus Covid-19 di Sulsel
Kebijakan itu diatur dalam surat edaran bernomor: 443.2/6677/DISDIK tentang Pelaksanaan PTM di Masa Pandemi Covid-19 di Sulsel yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman per tanggal 6 Juli 2021. Edaran tersebut hanya mengatur pelaksanaan PTM pada zona hijau dan kuning.
Dalam edaran tersebut, pelaksanaan PTM turut memperhatikan memperhatikan kepadatan penduduk dan angka reproduksi efektif (Rt) Covid- 19. Dengan ketentuan, untuk kecamatan zona hijau, PTM dilaksanakan dengan sistem shif 50% dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran perhari selama sepekan.
Sedangkan untuk zona kuning, skemanya dengan sistem shif 50% dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran perhari.
“Jadi sudah ada pembagian-pembagiannya. Kalau untuk penentuan zonasi wilayah, itu ahlinya Satgas Covid-19 tiap kabupaten/kota,” tutur Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Muhammad Jufri di kantornya, Jumat (10/7).
Selain itu, adapula yang diatur khusus untul wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) hingga kepulauan. Dengan ketentuan, untuk kecamatan zona hijau, PTM dapat dilaksanakan 100% dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem full jam. Sedangkan di zona kuning, kapasitasnya hanya 50% jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam.
Baca juga:Covid-19 Meningkat, Ini Panduan Kemendikbudristek untuk Daerah yang akan Gelar PTM
Jufri melanjutkan, pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menentukan sendiri sekolah yang bisa dibuka berdasarkan ketentuan tersebut. Diharapkan ada koordinasi dengan Satgas Covid-19 tiap daerah.
Apalagi aturan tersebut dikatakan bersifat fleksibel tergantung situasi pandemi Covid-19 yang dinilai fluktuatif. Jika ada sekolah yang melaksanakan PTM lantas di kemudian hari berubah dari zona yang diatur, maka direkomendasikan untuk tutup kembali dan melanjutkan pembelajaran daring atau jarak jauh.
“Inikan fluktuatif keadaan tidak bisa dipastikan bahwa hari ini hjau, minggu depn masih hijau. Makanya harus selalu berkoordinasi. Ini sifatnya sangat fleksibel. Yang jelas, sudah ada rambu-rambunya yang dikeluarkan pemerintah provinsi,” beber Jufri.
Sementara Plt Gubernur Sulsel , Andi Sudirman Sulaiman menyatakan, tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah yang melaksanakan PTM pun harus dipastikan tervaksin seluruhnya. Di samping itu mendapat persetujuan kepala daerah setempat, termasuk orang tua siswa.
Bahkan, daerah kabupaten/kota yang menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada wilayah kecamatan, tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut.
Baca juga:Ini Rekomendasi FSGI untuk Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
“Sekolah yang berada pada kecamatan zona hijau yang memungkinkan melaksanakan PTM, namun peserta didik yang berdomisili di kecamatan zona oranye atau merah, diharuskan melaksanakan belajar dari rumah (daring),” tegas Andi Sudirman dalam surat edarannya.
Pihaknya pun meminta kepala daerah kabupaten/kota melakukan pemetaan zona untuk kemudian menerbitkan izin PTM dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2021. Di samping memastikan sekolah menyiapkan infratsruktur protokol kesehatan.
Pasalnya, PTM terbatas hanya dimungkinkan dilaksanakan dengan mempertimbangkan zonasi penyebaran Covid-19 pada tingkat kecamatan. Skenario penerapannya pun berbeda berdasarkan zona kerawanan penularan virus korona.
Baca juga: PPKM Darurat Diharap Tekan Kasus Covid-19 di Sulsel
Kebijakan itu diatur dalam surat edaran bernomor: 443.2/6677/DISDIK tentang Pelaksanaan PTM di Masa Pandemi Covid-19 di Sulsel yang ditandatangani Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman per tanggal 6 Juli 2021. Edaran tersebut hanya mengatur pelaksanaan PTM pada zona hijau dan kuning.
Dalam edaran tersebut, pelaksanaan PTM turut memperhatikan memperhatikan kepadatan penduduk dan angka reproduksi efektif (Rt) Covid- 19. Dengan ketentuan, untuk kecamatan zona hijau, PTM dilaksanakan dengan sistem shif 50% dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran perhari selama sepekan.
Sedangkan untuk zona kuning, skemanya dengan sistem shif 50% dari kapasitas jumlah peserta didik. Pembelajaran dilaksanakan tiga kali dalam setiap pekan dengan maksimal pertemuan tiga jam pelajaran perhari.
“Jadi sudah ada pembagian-pembagiannya. Kalau untuk penentuan zonasi wilayah, itu ahlinya Satgas Covid-19 tiap kabupaten/kota,” tutur Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel, Muhammad Jufri di kantornya, Jumat (10/7).
Selain itu, adapula yang diatur khusus untul wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) hingga kepulauan. Dengan ketentuan, untuk kecamatan zona hijau, PTM dapat dilaksanakan 100% dari kapasitas jumlah peserta didik dengan sistem full jam. Sedangkan di zona kuning, kapasitasnya hanya 50% jumlah peserta didik dengan sistem shift dan/atau dengan sistem full jam.
Baca juga:Covid-19 Meningkat, Ini Panduan Kemendikbudristek untuk Daerah yang akan Gelar PTM
Jufri melanjutkan, pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan untuk menentukan sendiri sekolah yang bisa dibuka berdasarkan ketentuan tersebut. Diharapkan ada koordinasi dengan Satgas Covid-19 tiap daerah.
Apalagi aturan tersebut dikatakan bersifat fleksibel tergantung situasi pandemi Covid-19 yang dinilai fluktuatif. Jika ada sekolah yang melaksanakan PTM lantas di kemudian hari berubah dari zona yang diatur, maka direkomendasikan untuk tutup kembali dan melanjutkan pembelajaran daring atau jarak jauh.
“Inikan fluktuatif keadaan tidak bisa dipastikan bahwa hari ini hjau, minggu depn masih hijau. Makanya harus selalu berkoordinasi. Ini sifatnya sangat fleksibel. Yang jelas, sudah ada rambu-rambunya yang dikeluarkan pemerintah provinsi,” beber Jufri.
Sementara Plt Gubernur Sulsel , Andi Sudirman Sulaiman menyatakan, tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah yang melaksanakan PTM pun harus dipastikan tervaksin seluruhnya. Di samping itu mendapat persetujuan kepala daerah setempat, termasuk orang tua siswa.
Bahkan, daerah kabupaten/kota yang menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada wilayah kecamatan, tidak diperbolehkan melaksanakan PTM sampai status tersebut dicabut.
Baca juga:Ini Rekomendasi FSGI untuk Bisa Gelar Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah
“Sekolah yang berada pada kecamatan zona hijau yang memungkinkan melaksanakan PTM, namun peserta didik yang berdomisili di kecamatan zona oranye atau merah, diharuskan melaksanakan belajar dari rumah (daring),” tegas Andi Sudirman dalam surat edarannya.
Pihaknya pun meminta kepala daerah kabupaten/kota melakukan pemetaan zona untuk kemudian menerbitkan izin PTM dengan tetap merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17/2021. Di samping memastikan sekolah menyiapkan infratsruktur protokol kesehatan.
(luq)
Lihat Juga :