Sepekan PPKM Darurat, 6.540 Pelanggar di Jabar Disanksi Denda dan Pidana
Sabtu, 10 Juli 2021 - 15:02 WIB
loading...
Polisi menutup ruas jalan di Bandung untuk penerapan PPKM Darurat. Tercatat sebanyak 6.540 pelanggar disanksi denda dan pidana. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A
A
A
BANDUNG - Sepekan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat , ribuan pelanggar di Jawa Barat menerima sanksi denda dan pidana.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Perjalanan KA Lokal di Daop 8 Khusus Pekerja Esensial
Berdasarkan catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, jumlah total pelanggar PPKM Darurat sebanyak 6.540 pelanggar yang terbagi ke dalam pelanggar perorangan sebanyak 5.191 pelanggar dan badan usaha 1.349 pelanggar.
Baca juga: COVID-19 Merebak di Pedalaman Kalimantan Utara, 361 Warga Apau Kayan Terpapar
Kepala Satpol PP Jabar, M Ade Afriandi mengungkapkan, pelanggar perorangan yang ditindak umumnya melanggar aturan tidak mengenakan masker.
Baca juga: Selama PPKM Darurat, Perjalanan KA Lokal di Daop 8 Khusus Pekerja Esensial
Berdasarkan catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jabar, jumlah total pelanggar PPKM Darurat sebanyak 6.540 pelanggar yang terbagi ke dalam pelanggar perorangan sebanyak 5.191 pelanggar dan badan usaha 1.349 pelanggar.
Baca juga: COVID-19 Merebak di Pedalaman Kalimantan Utara, 361 Warga Apau Kayan Terpapar
Kepala Satpol PP Jabar, M Ade Afriandi mengungkapkan, pelanggar perorangan yang ditindak umumnya melanggar aturan tidak mengenakan masker.
Lihat Juga :